Bedah Buku KPU Malinau, Soroti Pencatutan Identitas dalam Pemilu
- 07 Sep 2026 19:18 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau menggelar kegiatan Bedah Buku Seri I berjudul Potret Partisipasi Pemilu pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik, Senin (7/9/2026) secara daring.
Kegiatan ini mengangkat isu krusial pencatutan nama dan NIK warga tanpa izin. Kemudian menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam Pemilu tidak hanya terjadi di TPS, melainkan dimulai sejak tahapan pendaftaran partai politik.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Malinau, Marcelino, S.Sos., dan dipandu oleh Anggota KPU Malinau, Jerry Anderson, selaku moderator. Hadir Wakil Bupati Malinau, Ketua DPRD Malinau, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Ketua Bawaslu Malinau, serta narasumber utama sekaligus penulis buku, Aqidatul Izza Zain, didampingi penulis lainnya Kris Nugroho dan M. Risyad Fahlefi.
Dalam pemaparannya, Aqidatul menjelaskan bahwa buku ini lahir dari kegelisahan bahwa integritas Pemilu mulai dipertaruhkan jauh sebelum hari pencoblosan. Khususnya sejak partai politik mendaftar dan mengklaim siapa saja anggotanya.
Berdasarkan temuan pada Pemilu 2019–2024, ribuan warga tercatat sebagai anggota atau pengurus partai tanpa pernah mendaftar maupun memberi persetujuan. Survei Kompas tahun 2022 juga menunjukkan mayoritas warga bahkan tidak mengetahui keberadaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai sarana pengecekan keanggotaan.
"Partisipasi pemilu bukan cuma soal hadir di TPS, ia juga hidup di tahap yang jarang disorot. Saat warga mengecek, mengoreksi, dan menolak namanya dipakai tanpa izin oleh partai politik," tegas Aqidatul.
Data menunjukkan sebanyak 2,4 juta warga mengecek status keanggotaan melalui Sipol, dengan total akses mencapai 6,8 juta kali, namun masih banyak hambatan. Mulai dari kesalahpahaman publik yang mengira KPU pelaku pencatutan hingga kesenjangan akses internet.
Untuk Kabupaten Malinau, sebagai wilayah perbatasan seluas 40.088 km persegi dengan kepadatan penduduk hanya lebih kurang 2 jiwa/km persegi dan banyak wilayah masuk kategori 3T, prosedur verifikasi yang berlaku seragam nasional menjadi tantangan tersendiri. Tenggat waktu yang ketat sering kali membuat warga yang belum terjangkau otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Padahal penyebabnya adalah jarak dan akses, bukan penolakan. "Dalam diskusi, pembahas dari Kalimantan Utara menegaskan perlunya penguatan regulasi dan sanksi tegas terhadap pencatutan data pribadi, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal seluruh tahapan pemilu menjelang Pemilu 2029," tegasnya.
Menutup kegiatan, Anggota KPU Malinau sekaligus moderator Ceria Dersona menyimpulkan bahwa kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh seberapa aktif masyarakat mengawal setiap tahapan Pemilu.
"Integritas Pemilu tidak dimulai dari bilik suara, tapi sejak partai mendaftar dan mengklaim siapa anggotanya," ujarnya.
Kegiatan ini merekomendasikan tiga hal utama yakni penguatan payung hukum sistem informasi Pemilu, pergeseran menuju pemutakhiran data berkelanjutan, serta pengakuan atas partisipasi masyarakat di luar TPS sebagai indikator kualitas Pemilu. (Dayat)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....