Kantor Pertanahan Malinau Ikuti Evaluasi Redistribusi Tanah
- 29 Agt 2026 17:05 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau – Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Redistribusi Tanah melalui Hak Atas Tanah Berjangka Waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah dalam rangka Reforma Agraria.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau, Windu Setyo Pamungkas, A.Md., mengatakan monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program Redistribusi Tanah berjalan sesuai target serta ketentuan yang telah ditetapkan.
Pertemuan juga menjadi wadah untuk memantau perkembangan program sekaligus membahas berbagai persoalan yang berpotensi menghambat pelaksanaan di lapangan. Dalam rapat, dilakukan koordinasi dan evaluasi terkait target bidang tanah, potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), permasalahan yang masih dihadapi, hingga rencana tindak lanjut pada masing-masing satuan kerja.
Program Redistribusi Tanah merupakan salah satu bagian penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya dalam memberikan kepastian dan penataan penguasaan serta pemanfaatan tanah secara lebih berkeadilan.
Melalui monitoring dan evaluasi secara berkala, pelaksanaan Redistribusi Tanah diharapkan dapat berjalan lebih efektif, terarah dan tepat sasaran. Selain mendukung kepastian dalam penataan pertanahan, program tersebut juga diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya Reforma Agraria berkeadilan. (Diana)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....