Lindungi Konsumen, Disperindag Malinau Perketat Pengawasan
- 31 Jul 2026 20:13 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau – Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen, Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malinau melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap barang dan jasa di wilayah Kecamatan Malinau Kota.
Kegiatan pengawasan ini dilakukan sebagai upaya memastikan produk yang beredar di tengah masyarakat memenuhi standar keamanan, kelayakan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek produk, mulai dari masa kedaluwarsa, kondisi kemasan, hingga kelengkapan informasi yang tercantum pada barang yang diperdagangkan.
Melalui kegiatan tersebut, Disperindag Kabupaten Malinau memastikan barang yang diperjualbelikan oleh pelaku usaha dalam kondisi aman, layak edar, serta tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malinau, Sergius, S.Hut., M.M., menyampaikan bahwa pengawasan barang dan jasa merupakan bagian dari tugas pemerintah daerah dalam menciptakan iklim perdagangan yang tertib dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Menurutnya, kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan konsumen serta mendorong pelaku usaha agar mematuhi aturan perdagangan yang berlaku.
“Melalui pengawasan ini, kami berharap masyarakat mendapatkan produk yang aman dan berkualitas, sementara pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Disperindag Kabupaten Malinau mengajak seluruh masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk. Terutama memperhatikan tanggal kedaluwarsa, kondisi kemasan, serta informasi yang tertera pada barang. (Dayat)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....