DP3AS Sediakan Jalur Pengaduan Bebas Hambatan bagi Sekolah
- 29 Jun 2026 16:12 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Sosial (DP3AS) Kabupaten Malinau, menyatakan adanya pengaduan bebas hambatan bagi kasus yang terjadi di setiap sekolah.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki mekanisme pengaduan dan tim pengendali penanganan kasus. Namun demi menjamin kenyamanan pelapor, Kalimantan Utara (Kaltara) juga membuka jalur langsung.
Menurutnya, sekolah berstatus ramah anak wajib menyajikan informasi mekanisme aduan agar mudah dibaca siswa maupun orang tua. "Mekanisme sudah ada melalui tim di sekolah. Namun kadang ada kendala seperti hubungan kekerabatan yang membuat korban atau keluarga merasa kurang nyaman melapor di tempat itu,” jelasnya.
DP3AS menyediakan saluran aman dan terpercaya pada line 082239774071, 08125406456 dan 081253150405. Selain lewat telepon atau pesan, warga boleh datang langsung ke kantor DP3AS di Lantai 1 gedung gabungan dinas Pemkab Malinau.
“Kami juga tanggapi selentingan maupun hasil pengamatan lapangan selain laporan resmi,” imbunya.
Tujuannya agar setiap bentuk kekerasan segera tertangani, anak terlindungi dan sekolah benar‑benar aman serta ramah anak. (Dayat)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....