BPD Malinau Hulu Berakhir Juni
- 30 Apr 2026 15:18 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau - Pemerintah Desa Malinau Hulu menyampaikan pemberitahuan terkait akan berakhirnya masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2019–2026.
Kepala Desa Malinau Hulu, Ega Chandra Sulaiman, SP, mengatakan masa jabatan anggota BPD berakhir pada Juni 2026. Diperlukan persiapan untuk proses pembentukan keanggotaan baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan mekanisme pemilihan anggota BPD akan dilaksanakan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Proses ini mengedepankan prinsip partisipatif dengan melibatkan unsur masyarakat secara menyeluruh.
Setiap anggota BPD nantinya akan berasal dari perwakilan wilayah, khususnya dari masing-masing Rukun Tetangga (RT) di Desa Malinau Hulu. Hal ini bertujuan untuk memastikan aspirasi masyarakat dapat terakomodasi secara merata dan adil.
"Jumlah anggota BPD Desa Malinau Hulu ditetapkan sebanyak sembilan orang. Komposisi ini disesuaikan dengan kebutuhan representasi serta kondisi demografis masyarakat setempat," jelasnya.
Ega Chandra menyampaikan bahwa RT dengan jumlah penduduk yang relatif kecil, mekanisme keterwakilannya akan dibahas secara khusus dalam forum Musdes. Keputusan tersebut akan mempertimbangkan asas keadilan dan pemerataan.
Dengan adanya pemberitahuan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses Musdes mendatang. Guna menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi secara optimal. (Sumardi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....