Jadwal Pelaksanaan MTQ ke-22 Kabupaten Malinau Diundur
- 13 Apr 2026 11:32 WIB
- Malinau
Poin Utama
- Pelaksanaan MTQ ke-22 Kabupaten Malinau diundur dari 21–26 April menjadi 25–30 April 2026.
- Batas pendaftaran diperpanjang hingga 22 April 2026 untuk memperluas partisipasi peserta.
- MTQ mencakup berbagai cabang, termasuk tilawah, hafalan, tafsir, kaligrafi, hingga KTIQ, serta menyediakan opsi lomba daring untuk cabang tertentu.
RRI.CO.ID, Malinau - Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Malinau resmi merilis perubahan jadwal pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-22 tahun 2026 yang akan digelar di Kecamatan Malinau Kota.
Kegiatan yang semula dijadwalkan 21-26 April diundur menjadi 25-30 April. “Berdasarkan hasil koordinasi Ketua Umum LPTQ Kabupaten Malinau dengan pimpinan daerah, maka pelaksanaan MTQ yang semula dijadwalkan 21 sampai 26 April dimundurkan menjadi 25 sampai 30,” ujar Ketua Panitia Pelaksana MTQ ke-22 Kabupaten Malinau, Sarwani, saat dikonfirmasi RRI, Senin (13/4/2026).
Panitia juga memperpanjang masa pendaftaran peserta hingga 22 April. “Kita memberikan kesempatan lebih luas bagi peserta dari berbagai lembaga pendidikan dan masyarakat umum di Kabupaten Malinau,” ucapnya.
LPTQ Malinau juga merinci ketentuan pokok pelaksanaan MTQ ke-22 yang meliputi berbagai cabang lomba. Di antaranya Tilawah Al-Qur’an dengan beberapa golongan usia, Hafalan Al-Qur’an mulai dari 1 juz hingga 30 juz, Fahmil Al-Qur’an beregu, serta Syarhil Al-Qur’an dengan durasi penampilan 15 hingga 20 menit.
Cabang lainnya meliputi Qira’at Al-Qur’an untuk golongan dewasa dan remaja, Tafsir Al-Qur’an dalam tiga bahasa yakni Arab, Indonesia, dan Inggris, serta Kaligrafi Al-Qur’an yang mencakup kategori naskah, hiasan mushaf, dekorasi, kontemporer, hingga digital.
Panitia juga memasukkan cabang Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an (KTIQ) dengan tema besar pelestarian lingkungan dan kerukunan umat beragama. Peserta akan melalui beberapa tahapan mulai dari penyisihan, semifinal, hingga final dengan sistem penilaian karya tulis dan presentasi.
“Untuk sistem musabaqah, sebagian besar cabang dilaksanakan dalam satu babak, kecuali KTIQ yang terdiri dari dua tahap. Panitia juga memberikan fasilitas lomba secara daring bagi peserta yang berhalangan hadir langsung, khusus untuk cabang tilawah, tafsir, dan tahfidz,” beber Sarwani.
Persyaratan peserta meliputi dokumen administrasi seperti KTP atau KIA, kartu keluarga, akta kelahiran, serta ijazah atau kartu pelajar yang semuanya wajib disertakan dalam bentuk scan dokumen asli saat pendaftaran.
“Pendaftaran dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malinau pada jam kerja, yakni pukul 08.00 hingga 11.30 WITA dan 14.00 hingga 16.00 WITA, kecuali hari Jumat,” imbuhnya.
LPTQ berharap pelaksanaan MTQ ke-22 Kabupaten Malinau dapat berjalan lebih optimal serta meningkatkan partisipasi peserta dari seluruh wilayah dengan penyesuaian tersebut. (Ading)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....