Pentingnya PTSL, Kantor Pertanahan Malinau Tingkatkan Target 2026
- 24 Feb 2026 18:40 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Malinau kembali dilaksanakan tahun ini. Bahkan, dengan target yang lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, masih banyak masyarakat di Kabupaten Malinau yang belum mengetahui secara jelas program PTSL dan manfaatnya. Terutama masyarakat yang bermukim di wilayah pedalaman dan perbatasan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau, Endang Wirayanti Agustina, mengaku pihaknya akan terus mensosialisasikan program PTSL sebagai upaya percepatan legalisasi aset tanah masyarakat.
Ia menjelaskan PTSL merupakan program pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan mendaftarkan tanah masyarakat secara menyeluruh dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Sejumlah poin penting tentang PTSL yakni pertama, pendaftaran tanah serentak dalam satu desa atau kelurahan. Kedua, Pendataan dan pengukuran langsung oleh petugas pertanahan. Ketiga, Verifikasi dokumen kepemilikan tanah agar sesuai aturan hukum dan keempat penerbitan sertifikat resmi sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Kemudian, memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. Lalu, dapat mengurangi potensi sengketa atau konflik pertanahan. Pastinya dapat meningkatkan nilai ekonomi tanah karena sudah bersertifikat.
"Program PTSL bukan hanya memberikan manfaat bagi pemilik tanah secara individu, tetapi juga berdampak luas bagi pembangunan daerah. Dengan semakin banyak tanah yang terdaftar dan bersertifikat, tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Malinau akan semakin baik," bebernya.
Melalui peningkatan target pada 2026, diharapkan Kabupaten Malinau semakin maju dengan kepastian hukum pertanahan yang kuat, minim konflik, serta masyarakat yang lebih sejahtera. (Eni/sti)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....