DPRD Malinau Gelar Uji Publik Raperda Ekonomi Kreatif

  • 30 Jul 2026 17:24 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • DPRD Kabupaten Malinau menyelenggarakan uji publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif pada Senin 27 Juli 2026 di Ruang Rapat Gabungan Komisi Lantai I.
  • Uji publik melibatkan partisipasi langsung dari pelaku usaha, akademisi, organisasi kepemudaan, dan perangkat daerah untuk mengumpulkan masukan yang komprehensif.
  • DPRD Malinau bekerja sama dengan tim ahli dari Universitas Kristen Maranatha Bandung untuk menyempurnakan regulasi agar sesuai dengan kondisi empiris di lapangan.

RRI.CO.ID, Malinau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Ruang Rapat Gabungan Komisi Lantai I DPRD Malinau pada Senin (27/7/2026).

Langkah ini diambil untuk menghimpun masukan langsung dari para pelaku usaha, akademisi, organisasi kepemudaan, serta perangkat daerah terkait. Melalui uji publik ini, DPRD Malinau bersama tim ahli dari Universitas Kristen Maranatha Bandung berkomitmen menyempurnakan regulasi agar sesuai dengan kondisi empiris di lapangan.

Upaya ini dilatarbelakangi oleh kondisi industri kreatif di Malinau yang selama ini dinilai masih berjalan secara parsial dan didominasi oleh subsektor kuliner serta fashion batik.

Kehadiran Perda ini nantinya diharapkan mampu mengintegrasikan program pembinaan, memunculkan subsektor baru seperti konten kreator dan fotografi, serta menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru yang tidak lagi bergantung pada sektor ekstraktif.

Seluruh aspirasi yang terjaring akan langsung digunakan untuk mematangkan naskah sebelum memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....