Ini Aturan Hukum Soal Pernikahan Anak
- 30 Jan 2026 17:03 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau : Pernikahan anak di bawah umur masih mengalami lonjakan signifikan di Kabupaten Malinau. Hal tersebut diakui oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Sosial (DP3AS) Kabupaten Malinau, Lawing Liban, yang menyebutkan bahwa kasus perkawinan dini yang melibatkan anak memang masih ditemukan di lapangan.
Fenomena ini menjadi perhatian serius karena pernikahan anak tidak hanya berdampak pada masa depan anak, tetapi juga bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Negara telah menetapkan regulasi tegas untuk mencegah praktik perkawinan di usia anak demi melindungi hak-hak mereka.
Undang-Undang Mengatur Batas Usia Perkawinan
Ketentuan mengenai batas usia perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah berusia minimal 19 tahun.
Penetapan batas usia ini bertujuan untuk memastikan kesiapan fisik, mental, dan sosial calon pasangan, sekaligus sebagai upaya negara menekan angka perkawinan anak yang berisiko terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak.
Dispensasi Perkawinan
Meski demikian, undang-undang masih membuka kemungkinan adanya dispensasi perkawinan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun. Dispensasi tersebut hanya dapat diberikan oleh pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak dan disertai bukti yang kuat.
Dalam pemberian dispensasi, hakim wajib mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk mendengarkan keterangan anak serta mempertimbangkan dampak jangka panjang dari perkawinan tersebut.
Perlindungan Hak Anak
Aturan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, memperoleh pendidikan, serta terlindungi dari praktik yang dapat menghambat masa depannya.
Dengan masih ditemukannya kasus perkawinan anak pemahaman terhadap aturan hukum ini dinilai penting agar seluruh pihak menyadari bahwa perkawinan anak bukan hanya persoalan sosial atau budaya, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak anak yang harus dicegah bersama.