Polres Malinau Gelar Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

  • 10 Okt 2024 12:22 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau: Satresnarkoba Polres Malinau memusnahkan total 99,23 gram narkotika, Kamis (10/10) pagi. Barang bukti tersebut berasal dari penangkapan dua tersangka, YD (28) dan JM (30) pada Agustus 2024 di dua TKP di Malinau.

Kasatresnarkoba IPTU Tegar Wida Saputra mengungkapkan, YD membawa 50,18 gram sabu, sementara JM membawa 49,05 gram. Wakapolres Malinau KOMPOL Satya Chusnur Ramadhana menegaskan, pemusnahan ini adalah langkah tegas memerangi narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....