Pemkab Malinau Beri SOA Angkutan Lebaran
- 17 Mar 2026 05:49 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau - Untuk Membantu masyrakat, Pemerintah kabupaten Malinau memberikan subsidi ongkos angkut (SOA) pada angkutan lebaran 2026.
Subsidi tersebut untuk transportasi speedboat rute Malinau-Tarakan maupun sebaliknya selama momentum arus mudik Idulfitri 1447 Hijriyah. Kemudian, diberikan hanya untuk warga Kabupaten Malinau.
Kepala Bagian ekonomi dan Setkab Malinau, erly Sumiyati mengatakan, Pekab Malinau telah memberlakukan layanan SOA penumpang untuk transportasi darat, udara, sungai atau laut di tahun ini. Sebagai upaya membantu masyarakat mengurangi biaya perjalanan khususnya yang menggunakan transporasi umum.
"Besaran nilai SOA transportasi sungai atau laut rute Malinau-Tarakan dan sebaliknya senilai Rp100 ribu per penumpang dari harga normal Rp312 ribu. Dengan syarat harus memiliki atau menunjukkan indentitas KTP warga Kabupaten Malinau. Sedangkan bagi anak-anak bisa menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga (KK)," kata Erly sumiyati.
"Subsidi arus mudik jalur speed boat berlaku mulai 16 hingga 27 Maret 2026 mendatang," imbuhnya.
Samanta, salah satu menumpang yang menggunakan layanan SOA rute Malinau-Tarakan mengaku program ini sangat membantu masyarakat. Jadi potongan subsidi senilai Rp100 ribu yang diberikan bisa menghemat pengeluaran. Terutama bagi para mahasiswa yang kuliah diluar daerah.
"Menurut kami sangat membantu sekali bagi masyarakat menengah ke bawah meski mendapat subsidi Rp100 ribu per penumpang. Apalagi jika berpergian hingga 4 orang atau lebih dalam satu keluarga cukup meringankan beban masyarakat," akunya.
Untuk SOA penumpang angkutan darat diberikan Pemkab Malinau khusus bagi pengguna jasa angkutan Damri. Baik rute Malinau–KTT, Malinau-Tanjung Selor dan Malinau-Salang dengan syarat berindentitas Kabupaten Malinau. (Dayat/sti)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....