Agustus 2026, BI Tetap Pertahankan Suku Bunga 5,75 Persen
- 19 Agt 2026 15:34 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Bank Indonesia (BI) kembali mempertahankan suku bunga atau BI Rate di level 5,75 persen pada Agustus 2026
- Keputusan BI mempertahankan suku bunga sebagai upaya memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, pencapaian sasaran inflasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan
- BIBI tetap fokus pada upaya stabilisasi nilai tukar rupiah karena dampak tingginya gejolak global akibat perang Timur Tengah
RRI.CO.ID, Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali mempertahankan suku bunga atau BI Rate di level 5,75 persen pada Agustus 2026. Ini artinya sudah dua bulan berturut-turut BI mempertahankan level BI Rate.
Suku bunga Deposit Facility juga tetap sebesar 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility tetap 6,50 persen. “Keputusan ini tetap konsisten dengan upaya memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, pencapaian sasaran inflasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” kata Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur (DRG) BI, Rabu, 19 Agustus 2026.
BI tetap fokus pada upaya stabilisasi nilai tukar rupiah karena dampak tingginya gejolak global akibat perang Timur Tengah. Sedangkan sasaran inflasi sebesar 2,5±1 persen pada tahun 2026 dan 2027.
Dari sisi moneter, tambah Destry, BI memperluas kebijakan insentif dan sejumlah kebijakan lain. Kebijakan tersebut diantaranya untuk meningkatkan aliran masuk modal asing, sehingga memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
“Termasuk kebijakan untuk meningkatkan likuiditas dan mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan. Serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA),” ujar Destry.
Kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran dilanjutkan, dan diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. “Kebijakan makroprudensial longgar dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan pembiayaan ke sektor riil,” ucapnya.
Sedangkank ebijakan sistem pembayaran, diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital. Kebijakan tersebut disertai penguatan struktur industri sistem pembayaran dan peningkatan keandalan serta ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....