Kemenperin Klarifikasi Rencana Penutupan Unit Jepara PT Samwon Busana Indonesia

  • 21 Jul 2026 14:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Perindustrian memberikan klarifikasi bahwa penutupan Unit Jepara PT Samwon Busana Indonesia per 1 Agustus 2026 hanya mencakup unit tersebut, bukan seluruh badan usaha perusahaan.
  • Jubir Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menerangkan bahwa rencana penutupan operasional hanya bersifat parsial dan terbatas pada lokasi Jepara saja.
  • Kementerian Perindustrian menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk menanggapi dampak dari rencana penutupan Unit Jepara tersebut.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi terkait rencana penutupan Unit Jepara PT Samwon Busana Indonesia. Kemenperin juga menyiapkan sejumlah langkah mitigasi menanggapi rencana penutupan tersebut.

Jubir Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, rencana penutupan operasional per 1 Agustus 2026 hanya mencakup Unit Jepara. Ia mengatakan rencana tersebut bukan penutupan seluruh badan usaha PT Samwon Busana Indonesia.

"Badan usaha PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia, melainkan sedang melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara. Meski demikian, nasib sekitar 670 pekerja terdampak di Jepara tetap menjadi prioritas perhatian kami," ujar Febri di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Unit Semarang tetap beroperasi aktif. Fasilitas tersebut menambah daya listrik sebesar 56 persen pada 16 Juli 2026, mendukung peningkatan kapasitas produksi dan ekspor.

Langkah pertama, Kemenperin memanggil manajemen PT Samwon Busana Indonesia untuk meminta klarifikasi resmi mengenai penyebab kerugian Unit Jepara. Klarifikasi juga mencakup pemenuhan hak pekerja serta evaluasi rencana pengalihan atau konsolidasi pesanan dan mesin ke Unit Semarang.

Langkah berikutnya, kementerian berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan setempat untuk mengawal penyelesaian hubungan industrial. Koordinasi itu juga memastikan formula pembayaran pesangon dan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Kemenperin berkoordinasi dengan BPSDMI, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), APINDO, serta perusahaan garmen di Jawa Tengah. Langkah tersebut untuk memetakan peluang penyerapan kembali tenaga kerja terdampak PHK.

Upaya lain melalui pendekatan kepada kantor pusat grup perusahaan di Korea Selatan untuk menjaga komitmen investasi di Indonesia. Pendekatan dilakukan kepada buyer utama dari Amerika Serikat agar pesanan pakaian jadi tetap dipertahankan di dalam negeri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....