Kemenperin Dorong Percepatan Sertifikasi Halal IKM Alat Makan Keramik

  • 15 Mei 2026 14:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemenperin mempercepat sertifikasi halal produk alat makan keramik menjelang pemberlakuan Oktober 2026.
  • Sertifikasi halal dinilai dapat memperkuat mutu produk dan memperluas pasar ekspor ke negara mayoritas muslim.
  • Kemenperin memberikan pendampingan inovasi dan sertifikasi halal bagi pelaku IKM keramik di Jawa Barat.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat kesiapan pemenuhan sertifikasi halal produk alat makan keramik yang diberlakukan pada Oktober 2026. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penguatan ekosistem industri halal menjadi bagian pengembangan industri nasional.

“Penguatan industri halal tidak hanya menjawab kebutuhan pasar domestik yang besar. Tetapi juga membuka peluang ekspor yang semakin luas,” kata Agus di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.

Agus mengatakan produk halal tidak hanya memenuhi ketentuan syariat Islam. Produk tersebut juga memenuhi standar keamanan, kebersihan, kesehatan, dan kualitas yang diakui secara global.

“Dengan demikian, IKM yang berhasil memperoleh sertifikasi halal dapat semakin meningkatkan jaminan mutu. Yang sangat berguna di pasar internasional,” ujar Agus.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Dirjen IKMA) Reni Yanita menekankan pentingnya sertifikasi halal pada produk alat makan. Menurutnya, produk tableware yang bersentuhan langsung dengan makanan perlu dipastikan status kehalalannya untuk memberikan rasa aman bagi konsumen.

Reni mengatakan sertifikasi halal dapat meningkatkan penetrasi pasar ekspor ke negara-negara Timur Tengah dan ASEAN. Menurutnya, pasar negara mayoritas muslim masih dapat dioptimalkan.

“Alat makan dan juga barang gunaan halal lainnya yang tersertifikasi halal berpotensi memberikan kontribusi positif pada kinerja ekspor. Terutama pada negara-negara yang mayoritas beragama Islam,” ujar Reni.

Data Kementerian Perindustrian Republik Indonesia menunjukkan nilai ekspor produk alat makan keramik Indonesia pada 2025 mencapai 12,68 juta dolar Amerika Serikat. Pasar utama ekspor meliputi Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Belanda, dan Tiongkok.

Ekspor produk alat makan keramik ke Uni Emirat Arab tercatat sebesar 254 ribu dolar Amerika Serikat pada 2025. Nilai ekspor ke Arab Saudi mencapai 223 ribu dolar Amerika Serikat, Malaysia 108 ribu dolar Amerika Serikat, dan Brunei Darussalam 17 ribu dolar Amerika Serikat.

“Capaian ini menunjukkan bahwa produk alat makan keramik Indonesia memiliki daya saing yang baik di pasar global. Meski demikian, peluang di pasar halal dunia masih sangat terbuka lebar, khususnya di negara-negara mayoritas muslim,” kata Reni.

Direktur Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kimia, Sandang, dan Kerajinan Budi Setiawan mengatakan Indonesia memiliki ketersediaan bahan baku untuk pengembangan industri alat makan keramik. Keterampilan perajin dan desain berbasis budaya juga menjadi bagian pengembangan produk keramik nasional.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyelenggarakan pendampingan inovasi dan persiapan sertifikasi halal bagi 10 pelaku usaha keramik dari Jawa Barat di Bandung. Peserta memperoleh materi mengenai regulasi jaminan produk halal, proses sertifikasi, dan pengembangan desain produk.

“Kami berharap para pelaku IKM keramik tableware dapat mengimplementasikan inovasi produk yang tidak hanya unggul dari sisi desain. Tetapi juga memenuhi prinsip halalan thayyiban, sehingga semakin berdaya saing di pasar ekspor Timur Tengah, ASEAN, maupun global,” ujar Budi.

Kemenperin terus menjalankan program pendampingan teknologi produksi dan sertifikasi halal bagi IKM keramik. Pemerintah juga mendorong penerapan SNI wajib dan penguatan akses pemasaran.

Perwakilan Lugino Keramik berharap pemerintah dapat membantu proses uji laboratorium produk. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahan yang digunakan memenuhi standar kualitas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....