Kemendag Tetapkan Penurunan Harga Patokan Ekspor Emas Periode Kedua Mei 2026
- 15 Mei 2026 07:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemendag menurunkan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi emas periode kedua Mei 2026.
- Penurunan harga emas dipengaruhi penguatan dolar AS dan kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS.
- Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas untuk periode kedua Mei 2026. Penurunan nilai HPE dan HR emas dipengaruhi penguatan dolar Amerika Serikat dan kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS.
Harga Patokan Ekspor (HPE) emas ditetapkan sebesar 150.555,29 dolar Amerika Serikat per kilogram. Nilai tersebut turun 1,72 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Harga Referensi (HR) emas turun menjadi 4.682,80 dolar Amerika Serikat per troy ounce. Ketentuan tersebut berlaku untuk periode 15-31 Mei 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tommy Andana menjelaskan penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi penguatan dolar Amerika Serikat. Kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS juga turut memengaruhi harga emas.
“Penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi oleh penguatan dolar Amerika Serikat (AS). Kemudian, kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS, yang meningkatkan daya tarik aset berbunga dibandingkan emas sebagai aset (non-yield asset),” ujar Tommy di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Tommy mengatakan harga emas dunia saat ini memasuki fase koreksi dan konsolidasi pasar. Kondisi tersebut mendorong aksi ambil untung (profit taking) oleh investor.
Tommy mengatakan penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Proses tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
“Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” kata Tommy.
Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1343 Tahun 2026 menjadi dasar penetapan HPE dan HR emas periode kedua Mei 2026. Aturan tersebut mengatur harga patokan ekspor dan harga referensi atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....