Perkuat Industri Halal, Kemenperin Hadirkan LPH di Ambon

  • 05 Mei 2026 14:02 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemenperin menghadirkan LPH BSPJI Ambon untuk memperkuat ekosistem industri halal nasional
  • Regulasi dan peta jalan industri halal disiapkan guna dorong kemandirian dan daya saing global
  • LPH Ambon mempermudah UMKM akses sertifikasi halal dengan layanan verifikasi profesional

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menghadirkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon. Agus menyebut kehadiran infrastruktur ini bertujuan untuk memperkuat pengembangan ekosistem industri halal nasional secara menyeluruh.

Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat ekonomi syariah dunia karena jumlah penduduk muslim sangat banyak. Pemerintah terus mendorong pertumbuhan aset serta pembiayaan syariah melalui percepatan digitalisasi pada berbagai sektor produktif.

“Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, yang merepresentasikan pasar sangat besar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mewajibkan seluruh produk yang beredar di wilayah Indonesia memiliki sertifikat halal,” kata Agus di Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 40 Tahun 2025 sebagai pedoman pengembangan industri. Peta jalan tersebut memuat enam program utama untuk menciptakan kemandirian ekosistem halal di tanah air.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menegaskan penguatan industri dilakukan secara sistematis. Emmy menilai layanan ini membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjangkau pasar global.

“Fokus penguatan ekosistem industri halal dilakukan dari hulu hingga hilir, termasuk peningkatan kapasitas pelaku usaha dan infrastruktur pendukungnya. Kehadiran LPH BSPJI Ambon menjadi bagian penting dalam memperluas akses sertifikasi halal di daerah,” ujar Emmy.

LPH BSPJI Ambon menyediakan jasa verifikasi bahan baku secara profesional bagi seluruh pelaku usaha. Auditor kompeten akan memeriksa fasilitas hingga sistem jaminan produk halal milik para pemilik industri lokal.

Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon Mamang menyatakan instansinya kini telah berstatus sebagai LPH Utama. Mamang menjamin proses pemeriksaan dilakukan secara kredibel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan tersedianya layanan halal di daerah, pelaku usaha tidak perlu lagi mengakses layanan di luar wilayah. Sehingga lebih efisien dari sisi waktu dan biaya,” ucap Mamang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....