Periode II April 2026, HPE Konsentrat Tembaga dan Emas Alami Penurunan

  • 15 Apr 2026 11:12 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Perdagangan menetapkan penurunan HPE konsentrat tembaga dan emas untuk periode II April 2026.
  • Penurunan dipicu penguatan dolar AS, suku bunga tinggi, serta melemahnya permintaan global terutama dari Tiongkok.
  • Harga acuan ditetapkan berdasarkan referensi London Metal Exchange (LME) dan koordinasi lintas kementerian.

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tommy Andana mengumumkan penurunan harga produk pertambangan. Ketentuan tersebut berlaku efektif untuk pengiriman komoditas ekspor pada periode 15 hingga 30 April 2026.

Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga kini ditetapkan sebesar 6.174,75 Dolar Amerika Serikat (AS). Nilai ini merosot 4,97 persen dibandingkan capaian pada periode pertama bulan April tahun 2026.

Tommy menjelaskan bahwa penguatan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sangat menekan harga pasar global. Selain itu, suku bunga dunia yang masih tinggi turut menghambat permintaan fisik terhadap komoditas tersebut.

Persediaan tembaga yang meningkat serta penurunan impor dari negara Tiongkok menjadi faktor penyebab harga tertekan. Seluruh data penetapan ini mengacu pada bursa London Metal Exchange (LME) dan otoritas terkait lainnya.

“Penurunan harga emas dan perak terutama dipengaruhi penguatan dolar AS dan tingginya imbal hasil yang menekan daya tarik logam mulia. Khusus untuk perak, tekanan harga juga dipengaruhi volatilitas yang lebih tinggi serta koreksi setelah kenaikan harga pada periode sebelumnya,” ujar Tommy di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

HPE emas kini turun menjadi 147.550,12 Dolar Amerika Serikat (AS) per kilogram. Sebelumnya, harga logam mulia tersebut berada pada angka 157.267,62 Dolar Amerika Serikat (AS) per kilogram.

Harga Referensi (HR) emas juga mengalami koreksi ke level 4.589,33 Dolar Amerika Serikat (AS) per troy ounce. Tommy menyebut volatilitas perak yang sangat tinggi ikut memengaruhi tren penurunan harga logam mulia.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 624 Tahun 2026 tentang hal ini. Peraturan tersebut mengatur detail besaran tarif atas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK).

Penetapan harga patokan ini didasarkan pada masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Koordinasi lintas kementerian dilakukan secara rutin guna menjaga akuntabilitas data harga ekspor produk mentah.

“Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian. Koordinasi tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” kata Tommy.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....