Soal Kepailitan Perusahaan, Stabilitas Investasi Dinilai Perlu Dijaga
- 25 Mar 2026 15:33 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Iklim usaha di Indonesia dinilai perlu terus berbenah
- Kuasa hukum ATS & Partners Law Firm, Achmad Taufan Soedirdjo, menilai perkara ini dapat menjadi preseden yang kurang baik bagi dunia usaha
- Dampak dari perkara ini disebut tidak hanya dirasakan di dalam negeri, tetapi juga menarik perhatian investor global
RRI.CO.ID, Jakarta - Alarm kehati-hatian dalam dunia investasi asing kembali mengemuka di tengah dinamika kasus kepailitan perusahaan yang menyita perhatian publik. Iklim usaha di Indonesia dinilai perlu terus berbenah agar tidak terjebak dalam preseden yang berpotensi merugikan banyak pihak.
Perihal ini, kasus kepailitan diduga menimpa perusahaan berinisal (bukan nama perusahaan sesungguhnya/red) PT DKI menjadi sorotan tajam karena dinilai tidak sekadar persoalan utang-piutang biasa. Putusan Pailit Nomor 362/Pdt.Sus PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst disebut berpotensi membawa implikasi serius terhadap iklim investasi asing di Indonesia.
Kuasa hukum ATS & Partners Law Firm, Achmad Taufan Soedirdjo, menilai perkara ini dapat menjadi preseden yang kurang baik bagi dunia usaha. Ia menyebut praktik dalam kasus ini berpotensi mencederai kepercayaan investor dan merusak reputasi investasi asing.
“Kasus ini menjadi preseden buruk bagi iklim usaha di Indonesia karena dapat mencederai kepercayaan investor,” ujar Taufan dalam keterangannya, Rabu, 25 Maret 2026. Ia juga menilai terdapat indikasi praktik yang menyerupai eksekusi terselubung untuk menguasai aset perusahaan yang dinilai masih sehat.
Taufan mengungkapkan sejumlah poin krusial yang dinilai dapat memengaruhi kepercayaan investor dalam kasus tersebut. Salah satunya terkait dugaan penggunaan dokumen utang lama periode 2018–2019 yang disebut telah diselesaikan sebelumnya.
Ia menambahkan adanya temuan baru atau novum dari pengadilan Tiongkok yang menunjukkan dinamika berbeda dalam hubungan utang pihak terkait. Dalam temuan tersebut, salah satu pemohon justru disebut memiliki kewajiban utang kepada PT DKI
Selain itu, Taufan menyoroti proses verifikasi utang yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan direksi perusahaan. Ia menilai hal tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law dan mengabaikan hak investor.
Dampak dari perkara ini disebut tidak hanya dirasakan di dalam negeri, tetapi juga menarik perhatian investor global. Hal ini mengingat PT DKI merupakan anak perusahaan dari Zanyu Technology yang tercatat di bursa saham Tiongkok.
Perkembangan kasus tersebut bahkan disebut turut memengaruhi pergerakan saham induk usahanya di pasar internasional. Harga saham dilaporkan mengalami tekanan hingga mencapai batas bawah perdagangan.
Sebagai langkah hukum, ATS & Partners telah mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung pada 9 Maret 2026. Selain itu, laporan pidana juga diajukan ke Bareskrim serta kasasi didaftarkan pada 16 Maret 2026.
Pihak kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat mengambil langkah tegas dalam menangani perkara ini. Mereka menekankan pentingnya menjaga agar instrumen kepailitan tidak disalahgunakan dan tetap melindungi iklim investasi.
PT DKI sendiri merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak di sektor turunan minyak sawit dan berorientasi ekspor global. Perusahaan ini memproduksi berbagai produk seperti stearic acid, glycerin, dan palm wax yang dipasarkan ke berbagai negara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....