Permintaan Global Naik, Harga Patokan Ekspor Tembaga dan Emas Melonjak

  • 16 Mar 2026 23:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga naik menjadi 6.792,97 dolar AS per WMT, meningkat 1,63 persen pada periode kedua Maret 2026.
  • Harga Referensi (HR) emas mencapai 5.135,76 dolar AS per troy ounce, dipicu meningkatnya permintaan industri dan investasi.
  • Penetapan HPE dan HR melibatkan Kemendag, Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menyatakan permintaan dunia terhadap tembaga terus meningkat pesat. Ia menyebut kebutuhan sektor teknologi dan kelistrikan menjadi faktor utama kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE).

“Kenaikan HPE konsentrat tembaga pada periode kedua Maret 2026 terjadi karena meningkatnya permintaan dunia terhadap tembaga. Permintaan tersebut terutama berasal dari sektor kelistrikan, manufaktur, dan teknologi,” ujar Tommy di Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2026.

Tommy menjelaskan harga konsentrat tembaga kini menyentuh angka 6.792,97 Dolar Amerika Serikat (AS) per Wet Metrik Ton (WMT). Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,63 persen jika dibandingkan dengan periode pertama bulan Maret 2026.

Tommy menambahkan bahwa tren positif harga mineral penyusun konsentrat menjadi basis utama dalam proses penghitungan nilai ekspor. Ia mengatakan bahwa harga perak bahkan melonjak drastis hingga mencapai angka 5,76 persen dalam periode data.

Tommy menyatakan lonjakan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas dipicu oleh tingginya minat investasi. Ia menyebut logam mulia kini semakin diminati oleh para pelaku industri dan investor di pasar global.

“Kemudian untuk emas, kenaikan HPE dan HR disebabkan oleh meningkatnya permintaan logam mulia. Permintaan ini berasal dari kebutuhan industri dan investasi,” kata Tommy.

Tommy menegaskan penetapan harga ini dilakukan melalui koordinasi ketat antara berbagai kementerian dan lembaga terkait di Indonesia. Ia melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam memberikan masukan teknis berdasarkan data pasar dunia.

“Penetapan HPE dan HR dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian. Proses ini melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” ucap Tommy.

Tommy mengatakan bahwa Harga Referensi (HR) emas kini naik menjadi 5.135,76 Dolar Amerika Serikat (AS) per troy ounce (t oz). Ia menggunakan data dari London Bullion Market Association (LBMA) sebagai acuan resmi penetapan harga logam mulia.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menuangkan aturan terbaru ini ke dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 422 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mengatur tentang harga patokan atas produk pertambangan yang dikenakan pungutan Bea Keluar (BK).

Aturan mengenai kenaikan harga komoditas tambang ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 15 hingga 31 Maret. Penetapan nilai ekspor ini bertujuan untuk menjaga stabilitas penerimaan negara melalui sektor mineral dan logam mulia.

Setiap perhitungan angka dalam keputusan menteri tersebut merujuk pada data bursa logam London Metal Exchange (LME). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa harga patokan nasional selaras dengan dinamika perdagangan internasional saat ini.

Rekomendasi Berita