Segera Lunasi Utang Puasa sebelum Ramadan Tiba
- 15 Feb 2026 13:09 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Seiring dengan berjalannya waktu di penghujung bulan Sya'ban, umat Muslim di seluruh dunia kini mulai bersiap menyambut kedatangan bulan suci Ramadan. Namun, di balik antusiasme tersebut, terdapat satu kewajiban krusial yang sering terlupakan: melunasi utang puasa tahun lalu.
Mengingat waktu yang kian sempit, para ulama mengingatkan kembali pentingnya menuntaskan kewajiban Qadha sebelum hilal Ramadan nampak di ufuk timur. Membayar utang puasa atau Qadha bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban syariat yang melekat pada setiap individu yang memenuhi syarat.
1. Landasan Hukum dalam Al-Qur'an
Allah SWT telah memberikan keringanan bagi orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan (musafir) untuk tidak berpuasa, namun dengan syarat wajib menggantinya di hari lain. Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
"... Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain..." (QS. Al-Baqarah ayat 184)
2. Penjelasan dalam Hadis Nabi SAW
Kewajiban ini juga diperkuat oleh praktik para sahabat di masa Rasulullah SAW. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata: "Kami dahulu mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat." (HR. Muslim).
Hadis ini menjadi dasar kuat bahwa segala bentuk puasa Ramadan yang batal karena uzur syar'i (seperti haid, sakit, atau safar) wajib diganti sebelum Ramadan berikutnya tiba.
3. Pandangan Ustaz Adi Hidayat (UAH)
Ustaz Adi Hidayat dalam berbagai kajiannya menekankan bahwa menunda-nunda Qadha puasa tanpa alasan yang jelas adalah bentuk kelalaian terhadap hak Allah.
Poin Penting dari Penjelasan UAH, adalah Beliau mengingatkan bahwa utang kepada Allah lebih utama untuk dilunasi daripada utang kepada manusia. Segerakan Kebaikan, UAH menyarankan agar Qadha dilakukan sesegera mungkin (fauran) setelah bulan Syawal atau saat fisik sudah mampu, agar tidak menumpuk dan menjadi beban di akhir waktu.
Jika seseorang sengaja menunda Qadha hingga melewati Ramadan berikutnya tanpa uzur yang sah, menurut sebagian ulama, ia tidak hanya wajib mengqadha tetapi juga membayar Fidyah (memberi makan orang miskin) sebagai denda atas kelalaiannya.
Bulan Sya'ban seringkali disebut sebagai bulan kelalaian, di mana manusia sibuk bersiap untuk Ramadan namun lupa menuntaskan kewajiban yang lama. Menanggapi fenomena ini, Ustaz Adi Hidayat menekankan bahwa kemuliaan Ramadan tidak akan terasa sempurna jika kita masih membawa beban utang puasa dari tahun sebelumnya. Di sisa waktu yang hanya menghitung hari ini, prioritas utama setiap Muslim adalah memastikan seluruh kewajiban syariat telah tertunaikan dengan sempurna."