Habiskan Uang Istri untuk Judol, Residivis Bunuh Penjaga BRI Link

  • 03 Mar 2026 19:20 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Seorang residivis kasus pencurian dan pembunuhan berinisial ATR (46), wiraswasta, melakukan pembunuhan disertai pencurian di Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Korbannya adalah SAP (31), seorang karyawan swasta yang saat itu menjaga kios BRI Link seorang diri.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026. Bermula saat tersangka ATR melintas di depan kios BRI Link. Namun melihat situasi sepi dan hanya dijaga oleh korban, kemudian tersangka masuk ke kios tersebut, melalui pintu belakang yang terbuka. Saat korban berteriak, tersangka pun memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak empat kali.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Didik Supranoto, menjelaskan akibat pemukulan tersebut korban mengalami luka terbuka di bagian kepala sebelah kanan dan kiri, serta luka lecet pada tangan dan jari. Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka mengambil brankas dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

"Akibat pemukulan itu mengakibatkan korban luka terbuka di kepala sebelah kanan dan sebelah kiri, luka lecet di tangan dan jari, saat korban tidak bergerak kemudian tersangka mengambil brangkas dan pergi menggunakan sepada motor,"Ujar Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto saat Konfrensi pers, bersama Dir. krimum Polda Sulsel di Lobby Mapolda, Selasa, 3 Maret 2026.

Brang bukti yang diamankan Tim Resmob Polda Sulsel yakni 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, batu yang digunakan memukul kirban, jaket yang digunakan, Handphone dan Uang tunai sisa hasil kejahatan.

Menurut Kombes Pol Didik Supranoto Tersangka ATR dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 subsider 458 ayat 3 dengan penjara maksimal seumur hidup.

Sementara Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel Setiady Sulaksono menjelaskan setelah tersangka mendengar tindak kejahatan yang dilakukan, dirinya sudah beredar dan viral di media sosial, dan tersangka ATR terdeteksi sebagai pelaku pembunuhan dan pencurian, kemudian tersangka melarikan diri menggunakan sepada motor ke arah pendolo Poso sampai dengan perbatasan Parigi mountong menuju Sulawesi Utara.

"Tim gabungan dari Resmob Ewako Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres Luwu, melakukan pengejaran intensif dan berhasil menangkap tersangka pada hari Minggu atau empat hari setelah kejadian, di wilayah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara,"Ungkap Kombes Pol Setiadi Sulaksono.

Motif pelaku melakukan kejahatan pencurian dan pembunuhan karena terlilit masalah ekonomi akibat menggunakan uang milik istrinya untuk bermain judi online. “Motifnya karena tersangka menggunakan uang istrinya untuk bermain judi online dan untuk mengganti uang tersebut, tersangka nekat melakukan pencurian dengan kekerasan setelah melihat adanya kesempatan di kios BRI Link,” Ucap Kombes Pol Setiadi Sulaksono.

Menurutnya bahwa tersangka merupakan residivis tindak pidana Pembuhuna. Tersangka sudah pernah melakukan kasus penganiayaan berat pada tahun 2007 di Polres Palopo terus di 2004 lagi dia melakukan pembunuhan dan 2008 baru ditangkap di Makassar. Berdasarkan Pengakuan tersangka bahwa tersangka dia hendak mengunjungi kawan lamanya namun timbul niat kejahatan saat melintas di depan Kios BRI Link dan sepi.

Kami dengan daya upaya tinggal hubungan dari Satuan Reskrim Polres Lulu dapat mendeteksi keberadaan tersangka yang sempat hilang dia dapat hilang hingga empat hari. Saat terdeteksi keberadaan tersangka, kita langsung terbang dari apa dari Makassar ke Manado Sulawesi Utara untuk menangkapnya dan Saat ini proses penyidikan ditangani oleh Polres Luwu dan dibackup oleh Resmob Polda Sulse,"Jelas Kombes Pol Setiadi Sulaksono.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita