Disdik Maros Klarifikasi Adendum Proyek Dua Sekolah

  • 01 Des 2025 22:38 WIB
  •  Makassar

KBRN, Maros: Dinas Pendidikan Kabupaten Maros memberikan klarifikasi resmi terkait pemberian adendum perpanjangan waktu pada proyek pembangunan SDN 62 Maros dan SDN 22 Maros. Kebijakan ini sebelumnya menuai sorotan publik karena dinilai terlalu longgar terhadap kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Kabid Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Maros, Asri Rajab Bin Hassan, menegaskan bahwa keterlambatan penyelesaian bukan unsur kesengajaan, melainkan disebabkan faktor teknis di lapangan yang tidak dapat dihindari.

Asri memaparkan bahwa ada empat alasan utama yang membuat pekerjaan melampaui batas waktu:

1. Lahan kerja sempit

Proses pembongkaran bangunan dilakukan secara manual karena tidak memungkinkan menggunakan alat berat.

“Itu sangat memakan waktu,” ujarnya.

2. Pengangkutan material terbatas

Material bangunan tidak bisa dimasukkan sekaligus.

“Harus dipasang dulu sebagian, baru bahan lainnya masuk. Ini sangat memperlambat proses,” jelasnya.

3. Pengecoran wajib menunggu 28 hari

Struktur beton lantai 2 dan lantai 3 harus dikerjakan setelah beton lantai dasar mencapai umur 28 hari sesuai standar teknis.

4. Cuaca dan hujan yang menghambat

Meski tidak ekstrem, curah hujan dalam beberapa pekan terakhir ikut mengganggu aktivitas pengecoran dan pemasangan material.

“Semua hal itu menyebabkan pekerjaan molor. Maka kami melakukan adendum sesuai regulasi,” kata Asri.

Dinas Pendidikan menegaskan bahwa peluang perpanjangan tidak berarti kontraktor terbebas dari sanksi. “Rekanan tetap dikenakan denda satu per seribu per hari, sekitar dua juta rupiah. Dan dendanya wajib dibayarkan sebelum adendum diterbitkan,” tegas Asri.

Asri juga menepis tudingan bahwa proyek tersebut mangkrak atau terbengkalai. “Tidak ada unsur kesengajaan. Pekerjaan tetap berjalan. Hanya saja kondisi teknis membuat progresnya lambat,” ujarnya.

Terkait isu pelaporan ke Kejaksaan, Asri menyampaikan bahwa proyek tersebut tidak termasuk kategori proyek strategis karena anggarannya di bawah Rp5 miliar. “Pendampingan kejaksaan dilakukan pada proyek strategis. Yang ini tetap dilaporkan, tapi tidak dalam pendampingan langsung,” jelasnya.

Dinas Pendidikan memastikan pengawasan akan diperketat selama masa tambahan waktu. Kontraktor diminta meningkatkan jumlah tenaga dan menjaga kualitas pekerjaan. “Kami minta semua dipercepat, tapi mutu tetap nomor satu,” tutup Asri.

Nama Kontraktor dan Nilai Kontrak

1. SDN 62 Maros dikerjakan oleh CV Putra Pesisir dipimpin Direktur Muhammad Ilham dengan nilai kontrak Rp1.985.638.200

2. SDN 22 Maros dikerjakan oleh CV Maju Malebbi dipimpin Direktur Jumardin dengan nilai jontrak: Rp2.028.000.000

Rekomendasi Berita