Kepala BKD Penuhi Panggilan Ombudsman Terkait Demosi Pemprov
- 04 Jan 2024 14:18 WIB
- Makassar
KBRN, Makassar : Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan (Sulsel) Sukarniaty Kondolele memenuhi Surat Panggilan Ombudsman Perwakilan Sulsel. Panggilan terkait konfirmasi pengambilan keterangan permasalahan pegawai nonjob, mutasi dan demosi di masa Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (AAS).
Kepala BKD Sulsel menyambangi Kantor Ombudsman Perwakilan Sulsel, Jl Sultan Alauddin, Makassar pada pukul 10.00 WITA, Kamis (4/1/2024). Pengambilan keterangan tersebut dilakukan secara tertutup oleh Plh Kepala Ombudsman Sulsel Hasrul Eka Putra dengan Sukarniaty Kondolele berlangsung selama 90 menit (1 jam 30 menit).
Hasrul Eka Putra mengatakan pertemuan tersebut tertutup dan pihaknya memberikan 7 pertanyaan kepada mantan Kadisdukcapil Sulsel.
"Semua pertanyaan yang kami berikan kepada beliau (Sukarniaty Kondolele) mampu dijawab secara lugas, meskipun pertanyaan tersebut sifatnya masih di kebijakan," urai Plh Kepala Ombudsman Sulsel Hasrul Eka Putra kepada awak media usai melakukan pertemuan tertutup dengan salah satu Kepala OPD Lingkup Pemprov Sulsel.
Lanjut Hasrul, tiga point pertanyaan yang pihaknya sampaikan kepada Kepala BKD Sulsel.
"Point pertama, pertanyaan yang diajukan terkait tugas dan wewenang BKD dalam hal kepegawaian. Point kedua sekaitan dengan prosedur mutasi dan demosi yang dilakukan AAS saat menjabat Gubernur Sulsel," jelas Hasrul.
"Dan point ketiga terkait bagaimana prosedur rotasi, mutasi yang dulu dilakukan Gubernur sebelumnya selaku pejabat pembina kepegawaian. Dan apakah prosedur-prosedur tersebut diatur dalam undang-undang maupun peraturan teknis itu dipenuhi atau tidak," tambah Hasrul.
Hasrul menyebut pihaknya juga memeriksa tindak lanjut rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Apalagi BKN RI telah mengeluarkan surat ke Pemprov Sulsel untuk pengembalian jabatan 39 ASN nonjob. Namun, Pemprov Sulsel masih menyusun struktur kepegawaian terkait pengembalian tersebut.
"Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dalam menindaklanjuti hasil rekomendasi BKN, harus menempuh beberapa prosedur," pungkas Hasrul.