Pemerintah Larang Ormas Lakukan Aksi Penggerudukan Dapur SPPG

  • 11 Feb 2026 17:12 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Aksi penggerudukan dan sweeping yang dilakukan sekelompok orang di dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) viral di media sosial. Kelompok tersebut disebut bukan berasal dari lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan pengawasan.

Dalam video yang beredar di TikTok, terlihat sekelompok orang memasuki area dapur MBG saat para pekerja tengah menyiapkan makanan untuk dibagikan kepada siswa sekolah. Mereka tampak tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana standar yang berlaku di area pengolahan makanan.

Sebelum aksi tersebut, pimpinan kelompok tersebut diketahui sempat bertemu dengan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa kelompok tersebut memiliki kewenangan melakukan inspeksi.

Menanggapi peristiwa itu, peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro, menegaskan evaluasi dan monitoring program pemerintah harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan jelas. “Dalam sistem politik, fungsi pengawasan berada di legislatif, seperti DPRD, dan secara internal, ada inspektorat dan pengawas MBG yang telah ditunjuk,” ujarnya. 

"Media massa juga dapat menjalankan fungsi kontrol sebagai bagian dari praktik demokrasi. Namun, pengawasan tetap memiliki batasan agar tidak mengarah pada tindakan yang bersifat premanisme."

Menurut Riko, masyarakat memang memiliki hak untuk melakukan pengawasan, tetapi tetap harus mematuhi prosedur dan standar operasional yang berlaku. “Tidak bisa sembarangan masuk. Harus ada izin dan mengikuti SOP," ucapnya.

"Pengawas resmi pun wajib menggunakan APD. Jika tidak, hal itu berisiko terhadap higienitas makanan yang akan dikonsumsi siswa.” 

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Naniek S. Deyang, menegaskan hanya pihak pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan di dapur MBG. “Tidak boleh ormas apa pun masuk ke dapur," ujarnya meneaskan. 

"Yang diizinkan hanya pihak pemerintahan. Ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025, di mana terdapat 17 kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan."

Pemerintah mengimbau seluruh pihak untuk menghormati mekanisme pengawasan yang telah ditetapkan. Hal ini demi menjaga kualitas dan keamanan program Makan Bergizi Gratis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....