Program MBG Capai Puluhan Ribu Satuan Pelayanan Gizi
- 29 Jan 2026 12:29 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencatat capaian baru. Hingga saat ini, jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah mencapai 22.091 unit dengan penerima manfaat lebih dari 60 juta orang.
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan mengatakan capaian tersebut menunjukkan percepatan implementasi program prioritas nasional. Program MBG kini telah menjangkau berbagai wilayah dan kelompok sasaran.
"Sampai hari ini, kita sudah SPPG sudah 22.091 unit, Penerima manfaat makan Bergizi Gratis (MBG) sudah lebih dari 60 juta Lebih sedikit," ucapnya saat memimpin Rapat Terbatas Tingkat Menteri Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.
Selain meningkatkan akses gizi masyarakat, Program MBG juga berdampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja. Pemerintah mencatat sekitar 32 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah diproses dan terlibat langsung.
Zulkifli Hasan menyebut tenaga kerja di SPPG telah mencapai 924.424 orang. Dari sisi rantai pasok, tercatat 68.551 pemasok yang terlibat langsung dalam program.
Menurutnya, sebagian besar pemasok tersebut berasal dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Setiap pemasok diperkirakan kembali menyerap puluhan tenaga kerja tambahan.
“Ini yang langsung. Satu supplier itu UMKM. Bisa menyerap dua puluh sampai tiga puluh tenaga kerja,” ujarnya.
Pemerintah juga mencatat jumlah mitra dalam Program MBG telah mencapai 21.413 mitra. Keterlibatan tersebut memperkuat efek pengganda ekonomi di tingkat daerah.
Zulkifli Hasan menegaskan Program MBG tidak hanya bertujuan meningkatkan gizi masyarakat. Program ini juga dirancang sebagai penggerak ekonomi dan penciptaan lapangan kerja nasional.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menegaskan nantinya hak PPPK SPPG mengikuti ketentuan ASN. Ia menyebut penggajian dan tunjangan PPPK mengacu pada peraturan perundang-undangan ASN.
“Iya, sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, sesuai undang-undang ASN,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....