Pemkot Madiun Sampaikan Nota Penjelasan 9 Raperda

  • 10 Nov 2022 13:20 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun : Pemerintah Kota Madiun menyampaikan nota penjelasan sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Kamis (10/11/2022). Kesembilan raperda itu meliputi raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Raperda Penyelenggaraan Program Ketenagakerjaan Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Masyarakat. Kemudian raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Raperda Perizinan Bidang Kesehatan. Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikutnya raperda Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan Daerah. Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta raperda Penataan Ruang Daerah.

Wakil Walikota Madiun, Inda Raya Ayu Miko Saputri mengatakan, sembilan raperda tersebut bersifat mendesak untuk segera ditetapkan sebagai peraturan daerah. Apalagi pembentukan sembilan raperda itu sebagai tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang menuntut adanya penyederhanaan dalam berbagai sektor agar lebih tepat guna.

“Semua raperda yang kami sampaikan tadi sifatnya urgen. Tapi terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Penyelenggaraan Program Ketenagakerjaan Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Masyarakat itu yang paling signifikan,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kota Madiun, Istono mengaku tidak ingin berlama-lama menuntaskan sembilan raperda yang diusulkan pihak eksekutif. Karenanya di hari yang sama ia langsung membentuk panitia khusus (pansus) untuk melakukan pembahasan. Setidaknya ada tiga pansus yang dibentuk, masing-masing beranggotakan 10 orang untuk membahas raperda tersebut.

“Ini bentuk komitmen dan keseriusan kami untuk segera menyelesaikan kewajiban kami sesuai rencana kerja DPRD bersama dengan program Bapemperda. Makanya ini APBD 2023 sudah selesai kita bahas, kemudian masih ada waktu kita maraton untuk membahas raperda yang menjadi atensi kita,” terangnya.

Ia menargetkan sembilan raperda itu selesai dibahas akhir bulan ini. Kemudian tahap berikutnya dikirim ke Gubernur Jatim untuk mendapat fasilitasi sehingga tahun depan dapat segera dimanfaatkan masyarakat sebagai payung hukum dalam menjalankan program dan kegiatan.

“Tujuan raperda ini adalah untuk memberikan kepastian dan payung hukum yang jelas untuk masyarakat Kota Madiun,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....