Kemenag Madiun Imbau CJH Istitha'ah segera Lunasi Bipih
- 29 Jan 2024 13:28 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun: Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun mendorong calon jemaah haji (CJH) yang dinyatakan istitha'ah segera melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Untuk embarkasi Surabaya, besaran Bipih yang dibayar sekitar Rp60 juta.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) kantor Kemenag Kota Madiun, Khoirul Kamami mengatakan, pelunasan Bipih yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari-7 Februari 2024. Adapun pelunasan tahap kedua dibuka dari 20 Februari sampai Maret.
Kamami menyatakan, Bipih dapat dibayar di bank penerima setoran berbasis syariah. Menurut Kamami, Bipih dapat dibayarkan setelah CJH dinyatakan istitha'ah dari sisi kesehatan.
“Bagi yang dinyatakan istitha’ah ini sudah mulai membayar Bipih. Tapi dari keseluruhan jemaah, sekitar 50-60 persen sudah membayar, yang belum membayar itu masih menunggu dari kesehatan,” ujarnya, Senin (29/1/2024).
Hanya saja yang menjadi persoalan saat ini, Kemenag maupun dari KBIH dan Dinas Kesehatan memiliki tugas memberikan penjelasan kepada CJH yang dinyatakan tidak istitha'ah. Sebab aturan pemberangkatan haji dari tahun ke tahun mengalami perubahan.
Jika sebelumnya aturannya pelunasan dahulu baru pemeriksaan kesehatan. Namun tahun ini pemeriksaan kesehatan dahulu, baru dilanjutkan pelunasan Bipih.
“Tes kesehatan sekarang itu tidak seperti dahulu, tahun ini agak rumit karena adanya pengalaman di masjidil haram pada musim haji tahun lalu. Ada yang pikun, ingin pulang dan sebagainya, sehingga sangat merepotkan petugas haji,” tambahnya.
Seperti diketahui, pada musim haji tahun ini Kota Madiun mendapat kuota 160 CJH. Tidak lagi diprioritaskan bagi lansia, tetapi yang benar-benar dinyatakan istitha'ah dari sisi kesehatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....