Satu Parpol di Kota Madiun Tak Melaporkan LADK

  • 08 Jan 2024 14:47 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun mencatat ada 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu di Kota Madiun yang menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK). Sedangkan satu parpol tidak melaporkan LADK, yakni Partai Garuda.

Hal itu diketahui usai batas akhir pelaporan pada Minggu (7/1/2024) pukul 23.59 WIB. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Herdi Wijanarko mengatakan, dari 17 parpol itu, delapan partai dinyatakan diterima laporannya.

Sementara sembilan lainnya diterima, tetapi dikembalikan karena ada beberapa formulir yang harus diperbaiki. Sebab, ada 11 formulir yang harus dipenuhi oleh masing-masing parpol berkaitan dengan LADK.

“Perbaikannya ada beberapa, misalnya seperti laporan penerimaan sumbangan baik dari perseorangan maupun perusahaan itu yang belum terpenuhi. Kemudian ada beberapa surat pernyataan yang belum dipenuhi, contoh penunjukan pengelola rekening khusus dana kampanye (RKDK),” ujarnya, Senin (8/1/2024).

Sesuai jadwal, perbaikan LADK diberikan waktu hingga 12 Januari mendatang. Menurut Herdi, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, parpol peserta Pemilu 2024 diwajibkan menyampaikan laporan sumber dana kampanye.

Sebab, dari laporan tersebut akan terlihat dana masuk maupun keluar beserta peruntukannya. Sehingga dapat diketahui apakah parpol melalukan pelanggaran dalam hal pendanaan kampanye.

“Selama kampanye parpol ini kan pasti mengeluarkan dana, baik dari caleg sendiri, maupun dari bantuan parpol. Laporan itu dituangkan dalam kwitansi, kemudian diunggah di sistem informasi kampanye dan dana kampanye (sikadeka) agar kami bisa melihat arus dana selama masa kampanye berlangsung,” tambahnya.

Seperti diketahui, partai politik yang tidak menyerahkan LADK sesuai tenggat waktu yang ditentukan akan dijatuhi sanksi tegas. Yakni dinyatakan batal mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 di wilayah setempat, merujuk pada ketentuan Pasal 338 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....