Jelang Kampanye, KPU Ingatkan Parpol Daftarkan Akun Medsos

  • 18 Nov 2023 08:07 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun menyarankan pelaksana kampanye, baik partai politik (parpol), calon anggota legislatif (caleg) maupun juru kampanye (jurkam) segera mendaftarkan akun resmi media sosial (medsos) ke KPU dengan tembusan Bawaslu dan Kepolisian. Pendaftaran akun medsos sebagai sarana kampanye di dunia maya paling lambat 25 November mendatang atau 3 hari sebelum masa kampanye.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Madiun, Rokhani Hidayat mengatakan, jumlah akun medsos yang didaftarkan ke KPU maksimal 20 akun per jenis medsos. Seperti instagram (IG), Tik Tok, facebook (FB), Tweeter dan lainnya.

Jumlah tersebut, lebih banyak dibanding Pemilu 2019 lalu yang hanya 10 akun per jenis medsos. Karena itu, Rokhani menyarankan pelaksana pemilu memanfaatkan fasilitasi tersebut.

“Jadi dipersilahkan parpol untuk menyampaikan akun medsosnya ke KPU, sehingga ketika nanti kampanye sudah bisa digunakan untuk berkampanye,” ujarnya kepada RRI, Sabtu (18/11/2023).

Rokhani menyatakan, pihaknya membuka layanan help desk di kantor KPU jika ada pelaksana kampanye melakukan konsultasi terkait pendaftaran akun medsos. Layanan tersebut dibuka setiap hari mulai pukul 08.00-16.00 atau melalui media sosial KPU Kota Madiun.

“Kan maksimal 20 akun per jenis medsos, kalau misalnya parpol mengirimkan dua akun ya nggak apa-apa. Atau ada parpol yang tidak mengirimkan akun medsosnya ke KPU ya nggak masalah, tapi kita berharap platform akun medsos bisa dilaporkan kepada KPU dengan tembusan Bawaslu dan kepolisian,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....