Dua Pegawai PDAM Kota Madiun Divonis 4 Tahun Penjara

  • 24 Okt 2023 21:35 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun : Sidang dengan dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun kembali bergulir. Kali ini agendanya mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (24/10/2023).

Terdakwa Rahajeng Elok divonis empat tahun dan 3 bulan serta denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp729 juta, subsidair 1 tahun 6 bulan. Yang bersangkutan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Jiono, divonis pidana penjara 4 tahun serta denda Rp200 juta subsidair dua bulan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun melalui Kasi Intelijen, Dicky Andi Firmansyah mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Rahajeng Elok sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan dipotong tahanan, denda sebesar Rp250 juta, subsidair enam bulan kurungan. Pun juga membayar uang pengganti sebesar Rp701,2 juta, subsidair 3 tahun 3 bulan.

Sedangkan terdakwa Jiono dituntut 4 Tahun dan 6 bulan dipotong tahanan. Kemudian denda sebesar Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

"Terhadap putusan majelis hakim Tipikor tersebut kami dari JPU menyatakan pikir-pikir," ujarnya.

Sikap serupa juga diambil kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya. Seperti diketahui sidang atas tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang pembayaran rekening pelanggan pada PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun Tahun 2022 berlangsung secara virtual.

Dimana Tim JPU Kejari Kota Madiun yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendarsyah Yusuf Permana, Penasehat Hukum kedua terdakwa dan Majelis Hakim berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan para terdakwa berada di Lapas Kelas I Madiun.

Sementara persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto, serta dua anggota majelis hakim yaitu Fiktor Panjaitan, dan Alex Cahyono. Usai persidangan para terdakwa tetap dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Madiun guna memperlancar proses hukum selanjutnya. (Rilis)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....