JPU Bacakan Tuntutan Dua Terdakwa Kasus PDAM Tirta Taman Sari
- 07 Okt 2023 07:52 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun : Sidang atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan uang pembayaran rekening pelanggan pada PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun Tahun 2022 terus bergulir. Kali ini, agenda sidang mendengarkan pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.
Sidang dilaksanakan secara virtual pada Jum’at (6/10/2023). Di mana Tim JPU, Penasehat Hukum dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berada di Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan dua terdakwa, Rahajeng Elok Kartika Putri, dan Jiono berada di Lapas Kelas I Madiun.
Kepala Kejari Kota Madiun melalui Kasi Intelijen, Dicky Andi Firmansyah mengatakan, dalam sidang tersebut, Rahajeng Elok dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan dipotong tahanan. Kemudian denda sebesar Rp250 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
“Serta membayar uang pengganti sebesar Rp701.213.430 subsidair 3 tahun 3 bulan penjara,” ujarnya berdasarkan rilis yang diterima RRI.
Sedangkan terdakwa Jiono, dituntut pidana penjara selama 4 Tahun dan 6 bulan dipotong tahanan. Kemudian membayar denda sebesar Rp200 juta, subsidiair 3 bulan kurungan.
Andi menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan JPU, yaitu kedua terdakwa merupakan pegawai BUMD berpendidikan tinggi (sarjana) tetapi justru melakukan perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan demikian perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Usai persidangan para terdakwa tetap dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Madiun untuk memperlancar proses persidangan berikutnya,” pungkasnya. (Rilis)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....