Efek 'In This Economy', Angka Cerai Gugat di Magetan Tinggi
- 06 Okt 2026 14:23 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Faktor ekonomi disebut menjadi salah satu alasan dominan dalam tingginya perkara cerai gugat di Pengadilan Agama (PA) Magetan. Hingga September 2026, jumlah perkara yang diajukan perempuan untuk mengakhiri perkawinan hampir menyamai total perkara sepanjang 2025.
Humas PA Magetan Helmy Ziaul Fuad mengatakan, sepanjang Januari-September 2026 tercatat 750 perkara cerai gugat. Angka tersebut hanya terpaut sekitar 98 perkara dari total 848 cerai gugat yang tercatat sepanjang 2025.
Sementara perkara cerai talak yang diajukan suami mencapai 240 perkara hingga September 2026. Jumlah itu juga mendekati total perkara cerai talak sepanjang 2025 yang mencapai 308 perkara.
“Tren perkara perceraian pada 2026 memang lebih banyak dibandingkan 2025. Padahal ini baru sampai September dan masih ada tiga bulan lagi,” kata Helmy, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, tingginya perkara cerai gugat tidak terlepas dari tekanan ekonomi yang dihadapi rumah tangga. Kondisi ekonomi yang belum stabil, ditambah kenaikan sejumlah kebutuhan, dapat memicu persoalan dalam hubungan suami istri.
“Rata-rata faktornya ekonomi,” ujarnya.
Helmy menyebut persoalan ekonomi juga berkaitan dengan kondisi pekerjaan pasangan. Sebagian perempuan yang mengajukan cerai gugat merupakan pekerja, termasuk pekerja migran, asisten rumah tangga maupun karyawan pabrik.
"Dalam sejumlah kasus, persoalan muncul ketika salah satu pasangan memilih mencari pekerjaan atau penghidupan di luar daerah, sementara pasangan lainnya dinilai tidak berusaha memenuhi kebutuhan rumah tangga," terang Hakim PA Magetan tersebut.
Meski demikian, Helmy menegaskan faktor ekonomi bukan satu-satunya alasan perceraian. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga ditemukan dalam perkara cerai gugat, meski jumlahnya tidak dominan.
“KDRT ada beberapa, tetapi mayoritas dari seluruh perkara cerai gugat itu karena ekonomi,” katanya.
Selain perkara perceraian, PA Magetan belum mencatat adanya perkara pembatalan perkawinan hingga September 2026.
Helmy juga menyebut tidak semua perkara perceraian berakhir dengan dikabulkannya gugatan. Sebagian perkara ditolak atau tidak berlanjut setelah proses mediasi, meski jumlah perkara yang berhasil didamaikan relatif sedikit.
Khusus alasan KDRT, pembuktiannya menjadi salah satu persoalan karena penggugat harus menunjukkan bukti yang mendukung dalilnya, seperti visum atau bukti lainnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....