Lintas Zaman, KPU Catat 235 Pemilih di Magetan Berusia Lebih dari 1 Abad
- 06 Okt 2026 10:11 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Usia ternyata tidak menjadi penghalang bagi ratusan warga Magetan untuk tetap tercatat sebagai pemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan menemukan 235 pemilih yang usianya telah melampaui 100 tahun dalam pemutakhiran data hingga September 2026.
Jumlah tersebut tersebar di seluruh kecamatan. Lembeyan menjadi wilayah dengan jumlah pemilih berusia lebih dari seabad paling banyak, yakni 36 orang. Disusul Parang 25 orang dan Kawedanan 17 orang.
Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengatakan keberadaan ratusan pemilih berusia sangat lanjut tersebut diketahui dalam rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026.
"Berangkat dari hasil rapat pleno 30 September lalu, ada total 235 pemilih yang berusia lebih dari 100 tahun," ujarnya, Senin 5 September 2026.
Setelah tiga wilayah dengan jumlah tertinggi tersebut, pemilih berusia di atas 100 tahun tersebar di Bendo sebanyak 16 orang, Sukomoro 15 orang, serta Poncol, Magetan, dan Panekan yang masing-masing mencatat 14 orang.
Kemudian Maospati dan Karas masing-masing 13 orang, Takeran 11 orang, Kartoharjo 9 orang, serta Barat dan Ngariboyo masing-masing 8 orang.
Sementara itu, jumlah paling rendah berada di Nguntoronadi dengan tujuh pemilih. Tiga kecamatan lainnya, yakni Plaosan, Karangrejo, dan Sidorejo, masing-masing tercatat lima pemilih berusia lebih dari satu abad.
Temuan tersebut menjadi bagian dari keseluruhan data pemilih Magetan yang mencapai 546.546 orang. Komposisinya terdiri atas 263.158 pemilih laki-laki dan 283.388 pemilih perempuan.
Noviano menjelaskan, angka tersebut bukan daftar yang hanya diperbarui menjelang Pemilu. KPU melakukan pemutakhiran PDPB setiap tiga bulan untuk menyesuaikan data dengan perubahan kondisi kependudukan.
"Pemutakhiran dilakukan setiap tiga bulan untuk terus meng-update data pemilih dan memastikan data kita bersih hingga pemilu mendatang," katanya.
Menurut Noviano, data hasil pemutakhiran itu nantinya menjadi salah satu basis dalam penyelenggaraan Pemilu. Namun, penggunaan data tersebut untuk Pilkades serentak 2027 tidak berada dalam kewenangan KPU.
"Untuk Pilkades 2027 itu bukan kewenangan KPU," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....