BPK Jatim Survei Cagar Budaya, Masjid Besar Kuno Taman Butuh Kajian Perbaikan
- 03 Okt 2026 21:55 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Kota Madiun – Upaya pelestarian bangunan cagar budaya di Kota Madiun mendapat perhatian Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur. Tim BPK melakukan survei dan observasi terhadap sejumlah objek bangunan cagar budaya di Kota Madiun.
Sejumlah lokasi yang ditinjau di antaranya Balai Kota Madiun, kompleks Masjid Besar Kuno Taman di Kelurahan Taman, serta kompleks Masjid Nur Hidayatullah Kuncen di Kelurahan Kuncen.
Pamong Budaya Ahli Muda BPK Wilayah XI Jatim Rizki Susantini mengatakan, survei tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Madiun. Dinas meminta BPK memberikan rekomendasi terkait rencana perbaikan sejumlah bangunan cagar budaya.
“Jadi ada permohonan pembuatan rekomendasi untuk perbaikan di beberapa tempat cagar budaya. Kami datang untuk melakukan observasi guna menguatkan rekomendasi tersebut,” ujarnya, kemarin.
Hasil survei dan observasi nantinya dituangkan dalam rekomendasi yang diserahkan kepada Disbudparpora Kota Madiun. Rekomendasi tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah penanganan.
Rizki menyebut, Kota Madiun memiliki sekitar 20 bangunan cagar budaya. Dari sejumlah objek yang ditinjau, kondisi Masjid Besar Kuno Taman menjadi salah satu yang memerlukan perhatian lebih.
“Di Masjid Taman memang harus ada perbaikan yang lumayan besar dan didahului kajian,” katanya.
Menurut dia, penanganan bangunan cagar budaya tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa kajian. Terlebih, terdapat sejumlah struktur bangunan di kompleks Masjid Kuno Taman yang mengalami keretakan.
Kajian diperlukan untuk mengetahui tingkat dan skala kerusakan. Hasil kajian tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan detail engineering design (DED) atau dokumen perencanaan teknis perbaikan.
“Cagar budaya itu pengembangan maupun pemanfaatannya harus didahului kajian. Kajian itulah yang mengarahkan kita. Misalnya ada struktur yang retak, harus diketahui dulu seberapa besar kerusakannya. Setelah itu baru dibuat DED untuk perencanaan perbaikannya,” ujarnya.

Sementara itu, rencana pembangunan cungkup baru di kompleks Masjid Nur Hidayatullah Kuncen dinilai tidak menjadi persoalan besar. Sebab, pembangunan tersebut tidak bersinggungan langsung dengan bagian bangunan yang berstatus cagar budaya.
“Kalau di Masjid Kuncen hanya membangun cungkup baru. Itu tidak menjadi permasalahan besar karena tidak bersinggungan langsung dengan cagar budayanya. Jadi masih bisa dilakukan,” kata Rizki.
BPK berharap Pemerintah Kota Madiun segera melakukan kajian terhadap kondisi Masjid Besar Kuno Taman. Langkah tersebut dinilai penting agar upaya perbaikan tetap sesuai dengan prinsip pelestarian cagar budaya.
“Semoga Pemerintah Kota Madiun bisa segera melakukan kajian. Dengan begitu, ikut melestarikan cagar budaya yang ada di Kota Madiun,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....