Seratus Lebih Warga Sempol Magetan Terima Sertifikat PTSL
- 30 Sep 2026 06:20 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Sebanyak 110 warga Desa Sempol, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa (29/9/2026).
Sertifikat diserahkan Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Kantor Pertanahan Magetan. Program tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.
Kepala Kantor Pertanahan Magetan Ricky H. Ropanda meminta penerima sertifikat tidak hanya menyimpan dokumen, tetapi juga menjaga batas bidang tanah yang telah ditetapkan.
"Hari ini kami menyerahkan seluruhnya sertifikat ini untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Tolong sertifikat ini dijaga dan dipelihara tanda batasnya," kata Ricky.
Menurutnya, warga yang tanahnya belum bersertifikat masih dapat didorong untuk mengikuti program PTSL pada tahun berikutnya. Ia meminta pemerintah desa mendata warga yang belum memiliki sertifikat agar dapat diusulkan dalam program selanjutnya.
"Bagi warga Desa Sempol yang belum bersertifikat, kami terus dorong untuk bisa ikut program ini. Tahun depan kami mohon Kepala Desa, jika masih banyak warga yang belum bersertifikat, tolong segera disurati agar bisa kami alokasikan untuk kegiatan PTSL tahun berikutnya," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro mengatakan program PTSL membantu masyarakat memperoleh sertifikat dengan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan pengurusan secara mandiri.
Ia juga mengingatkan penerima sertifikat agar memanfaatkannya secara bijak, termasuk jika digunakan sebagai agunan pinjaman.
"Kalau sertifikat digunakan sebagai jaminan pinjaman bank, sebaiknya untuk kegiatan produktif, bukan konsumtif," kata Suyatni.
Wabup juga meminta pelayanan administrasi di tingkat desa terus dilakukan secara baik agar masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengurus kebutuhan pertanahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....