BPS Magetan Dorong Warga Cek Status Sosial dan Manfaatkan Usul-Sanggah

  • 30 Sep 2026 01:04 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Magetan mendorong masyarakat untuk aktif mengecek status sosial ekonominya dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Jika ditemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan perbaikan melalui mekanisme usul-sanggah.

Kepala BPS Kabupaten Magetan Mohammad Samsodin mengatakan, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam pemutakhiran DTSEN. Data sosial ekonomi yang tidak sesuai dapat diperbaiki melalui jalur yang telah disediakan pemerintah.

Menurut Samsodin, masyarakat tidak harus menunggu adanya persoalan bantuan sosial untuk memeriksa kesesuaian data. Warga dapat melakukan pengecekan dan menyampaikan perubahan kondisi apabila terdapat informasi yang sudah tidak sesuai.

Pemutakhiran tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial maupun melalui pemerintah desa dan pemerintah daerah.

“DTSEN ini tidak hanya BPS saja. Pemutakhirannya bisa melalui jalur formal maupun partisipasi masyarakat,” ujar Samsodin.

Ia menjelaskan, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan usulan maupun sanggahan. Melalui fitur usul-sanggah, warga dapat mengusulkan seseorang yang dinilai layak masuk dalam data penerima bantuan atau menyanggah data penerima yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurutnya, mekanisme tersebut penting karena kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah. Karena itu, data yang digunakan pemerintah juga perlu diperbarui secara berkala.

DTSEN sendiri merupakan hasil integrasi berbagai sumber data sosial ekonomi. BPS memiliki kewenangan dalam proses integrasi dan pemeringkatan, tetapi sumber data yang digunakan berasal dari berbagai kementerian, lembaga hingga BUMN.

Basis data yang diintegrasikan antara lain Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), P3KE dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta sejumlah data dari instansi lainnya.

“Inputnya bisa berasal dari kementerian dan lembaga lainnya, bahkan BUMN. Misalnya BPJS, Pertamina, PLN dan sumber lainnya bisa memberikan input agar datanya lebih akurat,” katanya.

Samsodin mengatakan, pembaruan data DTSEN dilakukan setiap triwulan. Karena itu, posisi desil seseorang dapat berubah apabila terdapat informasi baru yang memengaruhi pemeringkatan kondisi sosial ekonominya.

Desil merupakan pengelompokan masyarakat ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Perubahan posisi desil dapat berpengaruh terhadap penentuan sasaran sejumlah program bantuan pemerintah.

Persoalan ketidaksesuaian data sebelumnya juga ditemukan di Magetan. Data seorang warga lanjut usia, Mbah Cikrak, mengalami perubahan desil setelah Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya tercatat terkait dengan sambungan listrik berdaya 2.200 Volt Ampere (VA).

Dinas sosial setempat telah melakukan penelusuran, sambungan listrik tersebut ternyata bukan berada di rumah Mbah Cikrak. NIK yang bersangkutan tercatat pada salah satu ruko yang memiliki sambungan listrik 2.200 VA.

Dinsos kemudian melakukan klarifikasi kepada PLN dan pengecekan lapangan. Setelah diketahui adanya ketidaksesuaian, data kelistrikan tersebut dibersihkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....