Raperda Perubahan APBD Magetan 2026 Disepakati, Pengawasan Jadi Tahap Berikutnya
- 30 Sep 2026 00:08 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Magetan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna pengambilan keputusan dan penyampaian pendapat akhir Bupati Magetan di Gedung DPRD Magetan, Senin (28/9/2026).
Setelah disetujui bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 belum langsung menjadi Perda. Dokumen tersebut terlebih dahulu dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani evaluasi gubernur.
Ketua Badan Anggaran DPRD Magetan Dwi Ariyanto mengatakan, pembahasan perubahan APBD dilakukan secara intensif setelah Banggar mendapat mandat melalui rapat paripurna pada 17 September 2026.
Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat, sekaligus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Hal ini merupakan niat kita semua untuk benar-benar memikirkan dan memperjuangkan berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat,” kata Dwi.
Perubahan APBD 2026 disusun dengan mengacu pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan, sejumlah pos belanja yang sebelumnya menjadi perhatian DPRD tetap masuk dalam P-APBD 2026 dengan beberapa penyesuaian.
Salah satunya rencana pengadaan kendaraan dinas bagi 18 camat dengan nilai sekitar Rp8,5 miliar. Pengadaan diusulkan karena kendaraan yang selama ini digunakan camat telah berusia sekitar 18 hingga 20 tahun.
Usia kendaraan tersebut dinilai berpengaruh terhadap biaya pemeliharaan dan mobilitas pelayanan di wilayah kecamatan. Kondisi geografis Magetan yang beragam juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah.
Meski demikian, DPRD meminta pengadaan kendaraan dilakukan berdasarkan kebutuhan riil. Spesifikasi kendaraan juga diminta disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan tidak berlebihan.
Penyesuaian anggaran juga dilakukan terhadap proyek videotron. Nilai proyek yang sebelumnya menjadi perhatian DPRD ditekan menjadi sekitar Rp2,4 miliar dan disesuaikan dengan Standar Satuan Harga (SSH).
Sementara usulan pembangunan toilet sekolah yang semula mencapai sekitar Rp5 miliar juga dirasionalisasi. Anggarannya menjadi sekitar Rp1,1 miliar hingga Rp1,2 miliar, dengan penentuan berdasarkan kondisi dan tingkat kerusakan toilet yang membutuhkan penanganan.
Di tengah ruang fiskal yang terbatas, pemerintah daerah tetap dituntut meningkatkan pendapatan daerah, terutama melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Struktur pendapatan Magetan sendiri masih mendapat dukungan transfer dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sementara pada sisi belanja, sejumlah sektor tetap menjadi prioritas. Di antaranya pendidikan, kesehatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pertanian, infrastruktur, penguatan ekonomi daerah, kesejahteraan sosial, penciptaan lapangan kerja hingga pengendalian inflasi.
Belanja pegawai masih menjadi salah satu komponen terbesar dalam perubahan APBD, dengan nilai sekitar Rp883 miliar.
Untuk menjaga keseimbangan anggaran, pemerintah daerah juga memperhitungkan kondisi defisit dengan mengoptimalkan pembiayaan melalui SiLPA. Selain itu, belanja yang belum menjadi prioritas dilakukan penyesuaian agar ruang fiskal dapat diarahkan pada kebutuhan yang dinilai lebih mendesak.
Dalam perubahan APBD 2026, total anggaran daerah bertambah sekitar Rp67,36 miliar. Nilai APBD yang semula sekitar Rp1,833 triliun meningkat menjadi sekitar Rp1,900 triliun.
Bupati Magetan Nanik Sumantri mengatakan, berbagai catatan, rekomendasi dan masukan DPRD menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program setelah perubahan APBD ditetapkan.
“Terhadap catatan-catatan, rekomendasi dan harapan DPRD, oleh pemerintah daerah dijadikan bahan pertimbangan, pijakan dan tindak lanjut dalam pelaksanaan tugas, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku,” ujar Nanik.
Menurut Nanik, perubahan anggaran tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan prioritas daerah sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Magetan yang telah membahas perubahan APBD hingga mencapai persetujuan bersama.
“Persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah merupakan wujud komitmen untuk menjaga kesinambungan pembangunan melalui pengelolaan anggaran yang efektif, transparan, akuntabel dan tepat sasaran,” katanya.
Perubahan APBD 2026 mengusung tema Peningkatan Kualitas Pelayanan Dasar dan SDM untuk Pertumbuhan Berkualitas. Tema tersebut diarahkan untuk mendukung program pembangunan di berbagai sektor sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Namun, persetujuan anggaran tidak menjadi akhir dari proses. Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah menegaskan, tahap berikutnya justru menyangkut bagaimana anggaran yang telah disepakati dilaksanakan dan diawasi.
Menurut Riyin, fungsi pengawasan DPRD diperlukan agar program yang dibiayai melalui P-APBD tidak berhenti pada dokumen perencanaan, tetapi benar-benar dilaksanakan sesuai tujuan dan kebutuhan masyarakat.
“Yang terpenting adalah bagaimana anggaran yang telah disepakati ini dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, akuntabel dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Riyin.
Ia menambahkan, keberhasilan pelaksanaan APBD tidak semata-mata dilihat dari tingkat penyerapan anggaran. Pelaksanaan program juga harus diukur dari manfaatnya terhadap pelayanan publik, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
“Ukuran keberhasilan anggaran bukan hanya pada terserapnya anggaran, tetapi juga pada sejauh mana program yang dibiayai mampu memperkuat pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Riyin.
Dengan telah disepakatinya Raperda Perubahan APBD 2026, DPRD dan Pemkab Magetan kini menunggu hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur. Setelah evaluasi selesai dan seluruh ketentuan dipenuhi, raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda sebagai dasar pelaksanaan anggaran perubahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....