Kejari Serahkan Legal Opinion ke Pemkot Madiun, untuk Pedoman Eksekusi Pengadaan
- 29 Sep 2026 11:01 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Kota Madiun – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun terkait regulasi pengadaan jasa konstruksi. Senin 28 September 2026, Kejari menyerahkan legal opinion (LO) mengenai Peraturan Wali Kota (Perwali) Madiun Nomor 53 Tahun 2021 kepada Pemkot Madiun.
Penyerahan pendapat hukum tersebut berlangsung di Ruang 13 Balai Kota Madiun. LO diserahkan langsung Kepala Kejari Kota Madiun Komaidi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun.
Perwali 53/2021 mengatur tentang tambahan persyaratan dokumen pemilihan pekerjaan jasa konstruksi melalui penyedia. Penyusunan LO dilakukan sebagai bagian dari pendampingan hukum Kejari, khususnya terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Madiun.
Komaidi mengatakan, pendapat hukum tersebut diberikan setelah pihaknya menelaah ketentuan dalam Perwali 53/2021 dengan regulasi yang lebih tinggi. Hasilnya, terdapat salah satu persyaratan yang dinilai tidak selaras dengan aturan di atasnya sehingga perlu ditiadakan.
‘’Hari ini kami menyerahkan legal opinion dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Madiun kepada Pemkot Madiun terkait permasalahan hukum dalam pengadaan barang dan jasa,’’ katanya.
Menurut dia, LO merupakan produk hukum berupa pendapat dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada pemerintah daerah. Adapun penerapan dan tindak lanjutnya menjadi kewenangan Pemkot Madiun.
Komaidi menyebut salah satu poin yang menjadi perhatian berkaitan dengan persyaratan kemampuan keuangan mitra atau penyedia jasa. Dengan ditiadakannya persyaratan yang tidak sesuai ketentuan tersebut, diharapkan semakin banyak penyedia yang dapat mengikuti proses pengadaan.
‘’Kalau salah satu syarat terkait keuangan mitra atau penyedia itu tidak ada, harapannya banyak yang mampu,’’ ujarnya.
Sementara itu, Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun menyambut baik pendampingan hukum tersebut. Menurutnya, penyesuaian diperlukan agar pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi di lingkungan Pemkot Madiun tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
‘’Kemarin ada beberapa saran dan masukan. Kami melihat aturan di atasnya memang harus ada penyesuaian,’’ ucapnya.
Bagus menambahkan, LO tersebut juga menjadi pedoman bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melaksanakan ketentuan Perwali 53/2021. Dengan adanya pendapat hukum dari Kejari, dia berharap tidak ada keraguan maupun hambatan bagi jajaran Pemkot dalam mengeksekusi kebijakan pengadaan.
‘’Supaya teman-teman dalam mengeksekusi tidak ada kekhawatiran dan hambatan, kami membutuhkan pendampingan dari kejaksaan. Hari ini hasil legal opinion sudah diberikan,’’ katanya.
Dia pun meminta seluruh kepala OPD mempelajari dan mengikuti pedoman yang tertuang dalam LO tersebut. ‘’Poin pentingnya, yang penting sesuai aturan yang berlaku sekarang. Itu saja,’’ kata Bagus, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....