Sidak di Pasar Besar Madiun, Bapanas Temukan Beras Premium Langka dan di Atas HET
- 16 Sep 2026 06:23 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Kota Madiun — Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI bersama Satuan Tugas Pangan Polri, Dinas Perdagangan, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Besar Madiun, Rabu, 9 September 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga sejumlah kebutuhan pokok, terutama beras dan minyak goreng.
Petugas mendatangi sejumlah lapak pedagang sembako dan menanyakan harga, stok, serta asal pasokan. Distributor dan pemasok kebutuhan pokok juga menjadi bagian dari pemeriksaan.
Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya Bapanas RI Asep Herdiana mengatakan pemeriksaan berfokus pada harga dan ketersediaan beras jenis SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) medium, serta premium.
"Kami didampingi Satgas Pangan dari Mabes Polri, Polda Jawa Timur, Polres Kota Madiun, Dinas Pertanian, dan Dinas Perdagangan. Tujuannya mengecek stabilisasi harga beras, baik SPHP, medium, maupun premium, khususnya di Kota Madiun," kata Asep.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan banyak beras premium di Pasar Besar Madiun. Hanya satu toko yang diketahui menjual beras premium, dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Menurut Asep, pedagang menjual beras premium dengan harga tinggi karena harga pembelian dari pemasok juga sudah mahal. Stok beras premium yang terbatas turut mendorong kenaikan harga.
"Nanti menjadi tugas kami bagaimana harga beras premium itu bisa sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Berbeda dengan beras premium, ketersediaan beras SPHP dinilai aman. Asep mengatakan stok beras SPHP di Bulog masih mencukupi dan penyalurannya telah berjalan.
"Kalau harga yang lain seperti beras SPHP aman, stoknya juga aman. Yang penting stoknya aman dulu, nanti harga baru kita kendalikan," kata dia.
Asep meminta masyarakat tidak melakukan pembelian berlebihan terhadap beras SPHP. Pemerintah membatasi pembelian maksimal dua kemasan untuk setiap orang.
"Tidak boleh memborong. Aturannya hanya boleh dua bungkus untuk satu orang," ujarnya.
Selain beras premium, Bapanas mencatat perlunya regulasi terhadap beras khusus. Menurut Asep, komoditas tersebut belum memiliki aturan harga yang mengikat sehingga masih mengikuti mekanisme pasar.
Ia mengatakan harga beras khusus dapat berbeda di setiap daerah, antara lain karena faktor geografis. Pemerintah akan mengevaluasi aturan agar perbedaan harga tersebut tidak membebani konsumen.
"Di Madiun tentu akan berbeda dengan Surabaya. Itu yang harus kita jaga, jangan sampai memberatkan konsumen," kata Asep.
Ia menegaskan kebijakan pangan harus menjaga kepentingan seluruh mata rantai perdagangan. "Prinsip kami, petani untung, pedagang untung, konsumen senang. Itu yang diamanatkan Menteri Pertanian," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....