CJH Kota Madiun 2027 yang Membuat Paspor Kolektif Wajib Bawa Dokumen Data Diri Asli.
- 26 Agt 2026 17:59 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun - Sebanyak 167 calon jamaah haji Kota Madiun estimasi berangkat 2027 mengikuti pembuatan Paspor secara kolektif di Kantor Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj), Jalan D.I. Panjaitan 8 Kota Madiun. Pelayanan pembuatan paspor dilakukan oleh 6 orang petugas dari Kantor Imigrasi Madiun, mulai pengecekan atau verifikasi data, sidik jari hingga perekaman-foto. Kepala Subseksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Madiun, Rezardhi Pratama Putra menjelaskan, calon jamaah haji yang akan membuat paspor, sebelumnya sudah mengumpulkan surat permohonan dan foto copy data diri/berkas yang diperlukan. Namun pada pelaksanaan perekaman semua calon jamaah haji diwajibkan membawa data diri asli untuk dilakukan verifikasi ulang.
”Calon jamaah haji yang mengurus paspor harus membawa dokumen diri asli itu tujuannya untuk memvalidasi karena yang dilampirkan sebelumnya berupa foto copy, sehingga kami harus mengecek ulang apakah dokumen yang dilampirkan itu sama atau tidak dengan yang asli,” ungkap Rezardhi Pratama Putra, Rabu 26 Agustus 2026.
Dijelaskan, paspor yang dibuat rata-rata berlaku untuk 5 tahun memilki kapasitas 48 halaman yang sudah elektronik (e-paspor). Jika Paspor sudah jadi nantinya akan diambil oleh petugas Kemenhaj untuk dibagikan kepada masing-masing calon jamaah haji. (Shabrina).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....