Urus Izin Perikanan Mudah dan Cepat lewat Aplikasi JESIMON
- 17 Agt 2026 10:41 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun – Layanan publik berbasis digital di sektor kelautan dan perikanan terus dilakukan tranformasi, untuk memangkas kendala geografis bagi masyarakat pesisir maupun pelaku usaha perikanan. Kehadiran inovasi berbasis aplikasi pesan singkat WhatsApp kini memungkinkan akses informasi hingga pengurusan administrasi perizinan dilakukan secara cepat tanpa harus membuang waktu dan biaya untuk mendatangi kantor pelayanan secara langsung.
Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar menghadirkan Inovasi yang diberi nama JESIMON (Jendela Sistem Pelayanan Informasi Online) sebagai solusi konkret atas luasnya wilayah kerja pelayanan yang mencakup 11 kabupaten dan kota di bagian barat Provinsi Jawa Timur itu. Wilayah operasional tersebut meliputi Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Ponorogo, Magetan, Ngawi, Nganjuk, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Tulungagung, Trenggalek, hingga Kabupaten Pacitan.
Sedangkan pusat kantor operasional Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar sendiri bertempat di Jalan Pahlawan No. 35, Kota Madiun. Sehingga, jarak geografis yang relatif jauh dari beberapa wilayah pesisir selatan maupun pelosok daerah tersebut, menjadi alasan utama diluncurkannya sistem pelayanan online agar mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata.
Melalui JESIMON, masyarakat dan pelaku usaha perikanan dapat berkonsultasi, berkoordinasi, serta menyampaikan pertanyaan maupun kendala di lapangan secara daring dengan petugas resmi. Inovasi pelayanan publik ini dapat diakses secara mudah oleh publik melalui nomor WhatsApp 085-1-566-01-556.
Cakupan layanan yang disediakan melalui JESIMON sangat luas, salah satunya pendaftaran perizinan usaha sektor kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sektor tersebut mencakup bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan hasil perikanan, hingga tata kelola dan pengelolaan ruang laut.
Selain perizinan usaha, JESIMON juga memfasilitasi pelaporan dan pertukaran informasi terkait perlindungan biota laut. Masyarakat dapat mengadukan keberadaan satwa laut dilindungi yang terdampar, indikasi pelanggaran penangkapan biota laut, hingga menyampaikan potensi pengembangan serta kegiatan konservasi wilayah pesisir.
Prosedur penggunaan layanan digital ini tergolong praktis dan ramah pengguna. Pelaku usaha atau masyarakat cukup menyiapkan perangkat smartphone yang terhubung ke jaringan internet, serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai jenis layanan yang dibutuhkan. Sementara itu, terkait keluhan atau laporan konservasi, pengguna dianjurkan melampirkan foto pendukung.
Akses menuju JESIMON dapat dilakukan dengan menyimpan nomor resmi WhatsApp atau mengakses portal resmi dan akun Instagram Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar @cabdinkpblitar. Setelah memilih menu katalog layanan dan mengirimkan berkas, petugas akan langsung memproses serta menindaklanjuti permohonan tersebut.
Kehadiran JESIMON diharapkan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus mematahkan stigma lama bahwa pengurusan izin perikanan rumit dan mahal. Efisiensi komunikasi secara langsung antara pengampu kebijakan dan pemohon perizinan kini menjadi prioritas utama pelayanan publik masa kini.
Langkah ini menegaskan komitmen Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan transparan. Dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal, batas wilayah dan jarak geografis tak lagi menjadi penghalang bagi keberlanjutan sektor kelautan di Jawa Timur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....