Capai 5 Hektare, Hutan Rakyat di Parang Magetan Terbakar

  • 10 Agt 2026 09:01 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Kebakaran melanda hutan rakyat di Desa Bungkuk dan Desa Mategal, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Minggu (9/8/2026) malam. Total area yang terbakar diperkirakan mencapai lima hektare, terdiri atas dua hektare di Desa Bungkuk dan tiga hektare di Desa Mategal.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magetan, Eka Radityo, mengatakan kejadian tersebut menjadi kebakaran hutan pertama yang ditangani BPBD Magetan tahun ini. Sebelumnya, lebih dari 50 kejadian kebakaran yang tercatat mayoritas merupakan kebakaran lahan, terutama di area pertanian.

Laporan kebakaran diterima BPBD melalui call center sekitar pukul 18.30 WIB dari warga yang melihat adanya kebakaran di kawasan hutan rakyat. Personel BPBD kemudian berangkat menuju lokasi sekitar pukul 19.00 WIB.

"Untuk kategori kebakaran hutan, kejadian ini mungkin yang pertama. Sebelumnya ada lebih dari 50 kejadian kebakaran, tetapi mayoritas merupakan kebakaran lahan, terutama di lahan pertanian," ujar Eka.

Setibanya di lokasi, BPBD bersama TNI, Polri, pemerintah desa, PMI, Desa Tangguh Bencana (Destana) Bungkuk, serta relawan melakukan pemadaman secara manual.

Pemadaman dilakukan menggunakan alat pemukul api atau gepyok serta membuat ilaran untuk membatasi pergerakan api. Kondisi medan yang berada di kawasan perbukitan membuat proses pemadaman tidak dapat dilakukan menggunakan kendaraan pemadam kebakaran dan harus ditempuh dengan berjalan kaki.

Menurut Eka warga dan Destana Bungkuk juga telah melakukan pemadaman awal sebelum tim BPBD tiba. Upaya bersama tersebut berhasil menghentikan api sekitar pukul 21.45 WIB.

"Penanganannya memang tidak mudah karena lokasi kebakaran berada di bukit atau gunung dan cukup jauh dari jangkauan. Untuk menuju lokasi, petugas harus berjalan kaki," katanya.

BPBD mencatat tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Area yang terbakar merupakan hutan rakyat yang sebagian besar ditanami pohon jati.

Eka mengatakan penyebab kebakaran belum dapat dipastikan. Namun, terdapat indikasi titik api awal berkaitan dengan aktivitas pembakaran untuk membuka lahan. Kepastian penyebab dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum masih menjadi kewenangan kepolisian.

"Dugaannya seperti itu, yakni berkaitan dengan pembukaan lahan. Untuk kepastiannya tetap menjadi kewenangan kepolisian," ujarnya.

BPBD memastikan pemantauan tetap dilakukan setelah api berhasil dipadamkan untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api. Pemerintah desa dan masyarakat di sekitar lokasi diminta segera melaporkan apabila menemukan asap atau titik api baru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....