Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara

  • 06 Agt 2026 15:18 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti dari 21 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (5/8/2026). Barang bukti tersebut berasal dari perkara periode Mei hingga Juli 2026, dengan kasus narkotika menjadi yang paling mendominasi.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kabupaten Madiun, Bagas Andy Setiyawan, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap empat bulan sekali. Kegiatan kali ini menjadi pemusnahan kedua sepanjang 2026.

"Ini merupakan kegiatan rutin kita empat bulan sekali. Ini yang kedua untuk tahun 2026. Yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara pidana umum yang sudah inkrah periode Mei sampai Juli 2026 dengan jumlah 21 perkara," ujar Bagas, Kamis (6/8/2026).

Bagas menyebut barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 11,071 gram, alat hisap sabu (bong), satu unit timbangan digital, serta enam unit telepon seluler. Selain itu, 12 potong pakaian, dokumen berupa KTP dan kartu ATM, obeng, serta sejumlah barang bukti dari berbagai perkara pidana lainnya juga dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap perkara pidana umum. Proses pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti, seperti dibakar, dipotong, maupun dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan maupun disalahgunakan kembali.

Bagas menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewajiban jaksa dalam mengeksekusi amar putusan pengadilan. Eksekusi tidak hanya menyangkut pelaksanaan pidana terhadap terpidana, tetapi juga penyelesaian status barang bukti yang dirampas negara untuk dimusnahkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....