Dana Desa 2026 di Magetan Rampung Disalurkan, Besaran 2027 Tunggu Aturan Pusat

  • 05 Agt 2026 23:31 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Penyaluran Dana Desa (DD) 2026 di Kabupaten Magetan telah rampung. Seluruh desa telah menerima pencairan dalam dua tahap, masing-masing 60 persen pada tahap pertama dan 40 persen pada tahap kedua.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, mengatakan besaran Dana Desa yang diterima setiap desa tahun ini bervariasi. Desa dengan alokasi terbesar menerima sekitar Rp375 juta, sedangkan yang terkecil berkisar Rp230 juta hingga Rp250 juta.

"Untuk Dana Desa tahun 2026 sudah seluruhnya cair, tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen," kata Parminto.

Menurutnya, pemerintah daerah hingga kini belum menerima petunjuk resmi dari pemerintah pusat mengenai besaran Dana Desa tahun 2027. Karena itu, penyusunan anggaran sementara masih mengacu pada alokasi tahun sebelumnya sambil menunggu regulasi terbaru dari pemerintah.

"Kalau petunjuknya belum keluar, biasanya kami mengacu pada besaran tahun sebelumnya," ujarnya.

Parminto menjelaskan, penggunaan Dana Desa tetap harus mengacu pada fokus yang ditetapkan pemerintah pusat. Hingga saat ini, desa masih menggunakan pedoman yang berlaku sebelumnya karena petunjuk pelaksanaan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan belum diterbitkan.

Ia menyebut fokus penggunaan Dana Desa antara lain untuk pembangunan infrastruktur dan penanganan kemiskinan. Meski demikian, desa diberikan keleluasaan menentukan prioritas sesuai kemampuan anggaran melalui musyawarah desa.

"Kalau anggarannya terbatas, tidak masalah apabila hanya mampu membiayai satu fokus, misalnya infrastruktur atau penanganan kemiskinan. Yang penting tidak keluar dari fokus penggunaan Dana Desa," jelasnya.

Parminto menambahkan, rata-rata Dana Desa yang diterima setiap desa saat ini hanya sekitar Rp300 juta. Nilai tersebut jauh lebih kecil dibanding beberapa tahun lalu yang sempat mencapai lebih dari Rp1 miliar per desa. Penurunan itu terjadi setelah sebagian anggaran dialihkan untuk mendukung program strategis nasional.

Selain itu, ketentuan pengalokasian persentase tertentu untuk program penanganan sosial maupun ketahanan pangan juga sudah tidak lagi diberlakukan. Menurut Parminto, pemerintah pusat kini memberi ruang lebih besar kepada pemerintah desa untuk menentukan program prioritas melalui mekanisme musyawarah desa.

"Program apa yang diprioritaskan disesuaikan dengan hasil musyawarah desa dan kemampuan anggaran masing-masing desa," pungkasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....