Magetan Tunggu Relaksasi Aturan Belanja Pegawai, Pemkab Berharap PPPK Tetap Aman

  • 05 Agt 2026 06:47 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Pemerintah Kabupaten Magetan masih menunggu kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat terkait ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pelonggaran aturan tersebut dinilai menjadi solusi agar pemerintah daerah tidak perlu mengurangi jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, saat regulasi mulai diterapkan pada 2027.

Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan Welly Kristanto mengatakan, batas belanja pegawai sebesar 30 persen telah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Namun, pemerintah daerah bersama DPRD kini mendorong pemerintah pusat memberikan relaksasi karena banyak daerah dinilai belum siap memenuhi ketentuan tersebut. Menurut Welly, kemampuan fiskal pemerintah daerah masih menjadi kendala utama.

“Kondisi ini tidak hanya dialami Magetan, tetapi juga ratusan kabupaten dan kota lain di Indonesia yang masih memiliki porsi belanja pegawai di atas batas yang ditentukan,” kata Welly

Di Kabupaten Magetan sendiri, jumlah PPPK mencapai sekitar 3.600 orang, ditambah sekitar 1.000 PPPK paruh waktu. Jumlah tersebut hampir menyamai aparatur sipil negara (ASN) berstatus PNS sehingga penerapan aturan secara kaku dikhawatirkan akan berdampak pada keberlangsungan tenaga PPPK.

"Di Undang-Undang HKPD memang disebutkan batas belanja pegawai sebesar 30 persen dan ketentuan itu berlaku pada 2027. Namun, sekarang DPRD bersama pemerintah daerah sedang mendorong agar ada relaksasi dari pemerintah pusat. Harapannya, tidak ada alasan bagi daerah untuk memberhentikan PPPK maupun PPPK paruh waktu," ujar Welly

Sembari menunggu keputusan pemerintah pusat, Pemkab Magetan mulai menyiapkan sejumlah langkah efisiensi. Salah satunya melalui kajian penggabungan atau perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menekan beban belanja pegawai.

Welly menjelaskan, rencana penyederhanaan struktur organisasi tersebut telah memasuki tahap kajian akademis yang nantinya akan menjadi dasar penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda). Namun, pemerintah daerah belum bersedia mengungkap OPD mana saja yang akan digabungkan karena proses pembahasannya masih berlangsung.

"Yang pasti kami mendapat informasi akan ada relaksasi sehingga tidak lagi kaku di angka 30 persen. Sebab kenyataannya lebih dari 300 kabupaten/kota saat ini masih melampaui batas ketentuan tersebut," katanya.

Menurut Welly, apabila relaksasi benar-benar diterapkan, pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih luas untuk menyesuaikan kondisi fiskal masing-masing tanpa harus mengambil kebijakan yang berdampak pada keberlangsungan PPPK.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....