Pemprov Minta Dokumen Tambahan, Penetapan Plt Ketua DPRD Magetan Masih Tertunda

  • 05 Agt 2026 00:26 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Magetan masih belum dapat dilakukan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta adanya pelengkapan dokumen administrasi sebelum memberikan tindak lanjut atas usulan yang telah diajukan DPRD Magetan melalui Bupati Magetan.

Sekretaris DPRD Kabupaten Magetan, Yok Sujarwadi, mengatakan DPRD sebenarnya telah menyelesaikan seluruh tahapan internal melalui rapat paripurna pada 8 Juli 2026. Dari forum tersebut diterbitkan Keputusan DPRD yang dilengkapi berita acara sebagai dasar pengajuan penetapan Plt Ketua DPRD.

Dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Magetan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Setelah dilakukan evaluasi di tingkat provinsi, termasuk konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, kami menerima surat balasan yang pada intinya meminta dokumen pengajuan untuk dilengkapi," kata Yok, Senin (3/8/2026).

Menurut dia, dokumen tambahan yang diminta berupa risalah rapat paripurna, daftar hadir peserta rapat, serta dokumentasi pelaksanaan rapat paripurna. Seluruh berkas tersebut langsung disiapkan DPRD untuk kembali dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Magetan.

Yok menjelaskan, permintaan dokumen tambahan tersebut bukan karena adanya kekurangan dalam prosedur yang dijalankan DPRD. Sebab, dokumen yang dikirim pada pengajuan awal telah disusun sesuai ketentuan dalam Peraturan DPRD (DPP) dan Tata Tertib DPRD.

"Kalau mengacu pada DPP dan tata tertib DPRD, dokumen yang kami kirim sejak awal sebenarnya sudah sesuai. Dokumen tambahan yang diminta itu memang tidak diatur sebagai persyaratan dalam tata tertib," ujarnya.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai memiliki pertimbangan tersendiri agar proses administrasi lebih lengkap sebelum menerbitkan persetujuan. Karena itu, DPRD Magetan memenuhi permintaan tersebut dengan melampirkan seluruh dokumen pendukung yang diminta.

Ia memastikan seluruh dokumen tambahan sebenarnya telah dimiliki DPRD karena setiap rapat paripurna selalu dilengkapi administrasi, mulai dari surat undangan, notulen atau risalah rapat, daftar hadir, hingga dokumentasi kegiatan.

"Semua dokumen itu memang selalu kami buat di setiap rapat sesuai SOP. Jadi tinggal kami lengkapi dan kirim kembali," katanya.

Setelah berkas tambahan diterima Pemerintah Provinsi Jawa Timur, DPRD Magetan tinggal menunggu hasil evaluasi lanjutan sebagai dasar penerbitan penetapan Pelaksana Tugas Ketua DPRD Magetan.

Penetapan Plt Ketua DPRD menjadi tahapan penting untuk mengisi kekosongan pimpinan DPRD Magetan setelah jabatan ketua definitif kosong. Hingga kini, proses tersebut masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....