Magetan Gelar Pilkades Serentak 2027, Calon Tunggal Bisa Lawan Bumbung Kosong
- 05 Agt 2026 06:26 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Sebanyak 179 desa di Kabupaten Magetan dijadwalkan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada Desember 2027. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Magetan mulai menyiapkan tahapan pelaksanaan, termasuk pembentukan panitia hingga proses pencalonan yang diperkirakan dimulai sekitar Juni atau Juli 2027.
Kepala Dinas PMD Magetan, Parminto Budi Utomo, mengatakan anggaran pelaksanaan Pilkades telah diperhitungkan. Pemungutan suara diproyeksikan berlangsung pada akhir Oktober atau awal November 2027 sebagai bagian dari rangkaian tahapan menuju pelantikan.
"Di Magetan insyaallah ada 179 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa. Tahapannya dimulai sekitar enam bulan sebelum pelaksanaan, termasuk pembentukan panitia, pendaftaran bakal calon, dan pencalonan," ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Parminto menjelaskan, pendaftaran bakal calon dibuka selama sembilan hari. Agar pemilihan dapat dilanjutkan, jumlah pendaftar minimal dua orang dan maksimal lima orang. Jika hingga batas waktu pendaftaran jumlah calon belum memenuhi syarat, masa pendaftaran akan diperpanjang selama 15 hari, kemudian dapat diperpanjang lagi selama 10 hari.
Apabila setelah seluruh masa perpanjangan tidak ada satu pun pendaftar, panitia akan melaporkan kondisi tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk diteruskan kepada Bupati. Selanjutnya, Bupati akan membatalkan pelaksanaan Pilkades di desa tersebut dan menunjuk penjabat (Pj) kepala desa.
Sementara itu, apabila hanya terdapat satu bakal calon, keputusan pelaksanaan Pilkades akan ditentukan melalui kesepakatan antara panitia dan BPD. Jika disepakati tetap dilaksanakan, calon tunggal akan berhadapan dengan bumbung kosong dalam pemungutan suara.
"Kalau disepakati lanjut, maka tetap dilaksanakan. Nanti calon tunggal melawan bumbung kosong," kata Parminto.
Ia menambahkan, apabila calon tunggal kalah dari bumbung kosong, tidak akan ada kepala desa yang terpilih. Desa tersebut tetap dipimpin oleh penjabat kepala desa hingga pelaksanaan Pilkades pada gelombang berikutnya.
Menurut Parminto, regulasi mengatur pelaksanaan Pilkades maksimal dilakukan dalam empat gelombang selama satu periode delapan tahun. Mekanisme itu juga berlaku bagi desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa karena pejabat definitif meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.
"Kalau calon tunggal kalah, berarti tidak ada yang terpilih. Desa akan tetap dipimpin Pj kepala desa, kemudian diikutkan dalam gelombang Pilkades berikutnya bersama desa-desa lain yang mengalami kekosongan jabatan," jelasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....