Pemkab Magetan Angsur Tunggakan Iuran BPJS Rp6 Miliar di Tengah Tekanan Fiskal

  • 05 Agt 2026 01:05 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Tekanan terhadap keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan akibat berkurangnya dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat membuat sejumlah kewajiban harus diselesaikan secara bertahap. Salah satunya adalah tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada BPJS Kesehatan yang masih tersisa sekitar Rp6 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan, Yayuk Sri Rahayu, mengatakan kemampuan fiskal daerah menurun cukup signifikan sejak 2025. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah belum dapat melunasi seluruh kewajiban sekaligus.

"Sejak 2025 kemampuan fiskal daerah turun cukup besar karena adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran," kata Yayuk, Senin (3/7/2026).

Meski masih memiliki kewajiban lama, Yayuk memastikan pembayaran iuran JKN untuk periode 2022 hingga 2026 tidak mengalami tunggakan. Seluruh kewajiban pada rentang waktu tersebut telah dipenuhi sehingga sisa utang yang ada hanya berasal dari periode sebelumnya.

Ia menjelaskan, kewajiban tersebut merupakan sisa pembayaran iuran JKN tahun 2020 dan 2021. Tunggakan muncul setelah terbit Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi itu diberlakukan secara surut sehingga pemerintah daerah harus menyesuaikan besaran iuran yang menjadi tanggungannya sejak 2020.

"Perpres diterbitkan pada 2021, tetapi ketentuannya berlaku surut hingga tahun 2020. Dari situlah muncul kewajiban yang harus diselesaikan pemerintah daerah," ujarnya.

Menurut Yayuk, nilai tagihan BPJS Kesehatan semula mencapai sekitar Rp7,5 miliar. Setelah sebagian dibayarkan dan dilakukan proses verifikasi, berdasarkan tagihan BPJS per 18 Desember 2025, sisa kewajiban yang belum diselesaikan menjadi sekitar Rp6 miliar.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa tunggakan tersebut berasal dari iuran aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, potongan iuran sebesar 1 persen yang menjadi kewajiban pegawai telah disetorkan seluruhnya. Sementara kewajiban yang masih harus dibayarkan merupakan porsi 4 persen yang menjadi tanggungan pemerintah daerah, termasuk bagi penerima Tambahan Penghasilan Guru (TPG) serta jasa pelayanan di puskesmas.

"Yang belum terbayarkan adalah bagian yang menjadi kewajiban pemerintah daerah. Sedangkan porsi satu persen yang dipotong dari ASN sudah disetorkan seluruhnya," jelasnya.

Pemkab Magetan menargetkan sisa kewajiban tersebut dapat diselesaikan secara bertahap tanpa mengganggu pembiayaan program prioritas daerah maupun pelayanan publik yang telah berjalan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....