Video Soal Pajak Warung Bakso Rp6 Juta Buat Heboh, BPKPD Magetan Luruskan Informasi
- 31 Jul 2026 16:53 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Beredarnya video di media sosial yang menyebut pedagang warung bakso akan dibebani pajak sebesar Rp6 juta setiap bulan menuai keresahan di kalangan pelaku usaha kecil. Video yang viral di TikTok itu memunculkan anggapan bahwa pemerintah akan menarik pajak dalam jumlah besar dari pedagang kaki lima.
Pemerintah Kabupaten Magetan memastikan informasi tersebut tidak benar. Nominal Rp6 juta yang ramai diperbincangkan bukan nilai pajak yang harus dibayarkan pelaku usaha, melainkan batas minimal omzet yang menjadi acuan dalam rencana perubahan ketentuan pajak restoran.
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan, Yayuk Sri Rahayu, mengatakan masyarakat keliru memahami isi pembahasan regulasi yang saat ini masih berproses. Menurutnya, perubahan yang diusulkan justru bertujuan memberi ruang lebih luas bagi usaha mikro agar tidak masuk kategori wajib pajak.
"Yang dinaikkan bukan pajaknya, tetapi batas omzetnya. Justru ini untuk melindungi UMKM. Kalau omzetnya belum mencapai Rp6 juta per bulan, berarti tidak dikenakan pajak," katanya.
Yayuk menjelaskan, aturan yang berlaku saat ini sebenarnya menetapkan usaha dengan omzet mulai Rp3 juta per bulan sebagai objek pajak restoran dengan tarif 10 persen. Meski demikian, pemerintah daerah selama ini belum menerapkan ketentuan tersebut kepada pelaku UMKM dan lebih memfokuskan pemungutan pajak kepada restoran yang sudah berkembang.
Dengan rencana menaikkan ambang omzet menjadi Rp6 juta per bulan, jumlah usaha kecil yang terbebas dari kewajiban pajak justru akan semakin banyak. Karena itu, menurut Yayuk, anggapan bahwa setiap pedagang harus menyetor pajak Rp6 juta setiap bulan sama sekali tidak sesuai dengan substansi kebijakan yang sedang dibahas.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan tersebut belum berlaku karena masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD. Pemerintah daerah belum menetapkan kapan aturan baru akan diberlakukan.
"Belum ada pelaksanaan. Saat ini masih tahap pembahasan. Justru kami ingin memberikan perlindungan kepada UMKM melalui perubahan batas omzet ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Yayuk mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa mencari penjelasan dari sumber resmi. Menurutnya, kesalahan memahami istilah "batas omzet" menjadi penyebab munculnya informasi yang menyesatkan.
Di sisi lain, Santosa, penjual bakso di Desa Ngrini, mengaku tidak pernah menerima penarikan pajak seperti yang disebutkan dalam video viral tersebut. Ia mengatakan omzet usahanya juga belum mencapai Rp6 juta per bulan.
"Iya, ramai di media sosial, tapi sejauh ini belum ada penarikan pajak ke sini. Harapannya pedagang kaki lima jangan dikenai pajak," katanya saat ditemui di lapaknya.
Pemerintah Kabupaten Magetan berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Sebab, tujuan perubahan aturan yang sedang dibahas bukan untuk menambah beban pelaku usaha kecil, melainkan memberikan batas perlindungan yang lebih tinggi agar lebih banyak UMKM tidak menjadi objek pajak restoran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....