Mulai 1 Agustus, Sejumlah Ruas Jalan di Kota Madiun Berubah Arah
- 31 Jul 2026 11:33 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Kota Madiun – Pengendara di Kota Madiun harus bersiap menyesuaikan rute perjalanan. Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menerapkan uji coba rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Perubahan tersebut merupakan hasil kesepakatan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus kendaraan.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengatakan, rekayasa lalu lintas mencakup pemberlakuan jalur satu arah di Jalan Sawo Barat, perubahan arus kendaraan di kawasan Pahlawan Street Center (PSC), hingga pencabutan larangan sepeda motor dari arah timur Jalan Diponegoro.
Pada Jalan Sawo Barat, arus kendaraan hanya diperbolehkan dari arah barat menuju timur hingga Simpang Empat Jalan Sawo–Jalan Mangga. Pengendara yang hendak menuju Jalan Citandui dari Jalan Wuni, Jalan Sawo Timur, maupun Jalan Kuweni diarahkan melewati Jalan Mangga, Jalan Delima, kemudian Jalan Cokroaminoto.
Sementara itu, di kawasan PSC, arah lalu lintas di empat ruas jalan juga diubah. Jalan Kalimantan yang sebelumnya satu arah ke timur menjadi satu arah ke barat. Sebaliknya, Jalan Sulawesi dan Jalan Merapi yang semula satu arah ke barat diubah menjadi satu arah ke timur. Sedangkan Jalan Timor yang sebelumnya dua arah akan diberlakukan menjadi satu arah ke barat.
Selain itu, Pemkot mencabut rambu larangan kendaraan roda dua dari arah timur Jalan Diponegoro sehingga sepeda motor kembali diperbolehkan melintas dari jalur tersebut.
Bagus menjelaskan, perubahan arus di Jalan Sulawesi dilakukan setelah mempertimbangkan aspek keselamatan. Menurut dia, pembongkaran median di Jalan Pahlawan memunculkan potensi konflik lalu lintas, terutama bagi kendaraan yang menyeberang dari Jalan Sulawesi menuju Jalan Semeru.
"Awalnya saya ingin pengaturannya bersifat insidental karena nanti ada median. Tetapi setelah ada masukan mengenai risiko kecelakaan bagi kendaraan yang menyeberang dari Sulawesi ke Semeru, kami meminta pembahasan di forum lalu lintas. Salah satu solusi yang diputuskan adalah membalik arah arus kendaraan," ujarnya.
Rekayasa lalu lintas akan diterapkan secara bertahap. Tahap pertama berupa sosialisasi sekaligus uji coba mulai 1 hingga 16 Agustus 2026. Selanjutnya dilakukan evaluasi selama periode tersebut sebelum diberlakukan secara penuh mulai 17 Agustus 2026.
Pemkot berharap masa uji coba dapat dimanfaatkan masyarakat untuk beradaptasi dengan pola lalu lintas baru. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar penyempurnaan rekayasa sebelum diterapkan secara permanen. (adk)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....